Hukuman Penjara Mulai Digeser, Ini 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial Versi Kemenimipas

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan kesiapan 968 lokasi pidana kerja sosial sebagai implementasi KUHP Baru di Jakarta. (Posnews/Ist)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan kesiapan 968 lokasi pidana kerja sosial sebagai implementasi KUHP Baru di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Era hukuman penjara mulai bergeser. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tancap gas menyiapkan 968 lokasi pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.

Langkah ini menjadi sinyal keras kesiapan pemerintah menerapkan KUHP Baru.

Selanjutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan kesiapan tersebut sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemerintah ingin hukuman tak selalu berakhir di balik jeruji besi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak main-main, Agus memastikan seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait. Tujuannya jelas, mendukung putusan nonpenjara berupa kerja sosial.

“Sebanyak 968 lokasi kami siapkan untuk pidana kerja sosial, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren,” tegas Agus, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga :  Tragedi Genset Masjid di Tanah Datar, 2 Remaja Meninggal Keracunan CO

Lebih lanjut, Kemenimipas juga mengerahkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas. Fasilitas ini akan menjadi pusat pembimbingan pelaku pidana selama menjalani kerja sosial.

Tak berhenti di situ, 1.880 mitra resmi dilibatkan. Mereka siap mendampingi pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai asesmen Pembimbing Kemasyarakatan, putusan hakim, dan eksekusi jaksa.

Di sisi lain, Agus menyoroti persoalan klasik lapas. Ia menilai pidana kerja sosial bisa menjadi obat mujarab mengurai overkapasitas lapas dan rutan yang selama ini jadi bom waktu.

Baca Juga :  Jenazah Kepala KCP Bank BRI: RS Polri Beberkan Fakta Mengejutkan

“Harapannya, warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan sadar kesalahan. Jika itu tercapai, residivisme bisa ditekan hingga nol,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Kemenimipas telah mengirim surat resmi ke Mahkamah Agung sejak 26 November 2025. Surat itu memuat daftar lengkap lokasi pidana kerja sosial.

Sebelumnya, uji coba telah dilakukan. Sebanyak 9.531 klien mengikuti pidana kerja sosial selama periode Juli–November 2025 di bawah pengawasan 94 Bapas dan mitra pemerintah maupun nonpemerintah.

Pesannya tegas: penjara bukan satu-satunya jalan. Negara mulai mengubah wajah pemidanaan—lebih tegas, lebih manusiawi, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat
Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik
Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan
Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara
Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:03 WIB

Program MBG Berubah, BGN Sesuaikan Insentif Berdasarkan Jumlah Penerima Manfaat

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:49 WIB

Deddy Sitorus Balas PSI, PDIP Sebut Jokowi Jadi Studi Kasus Politik

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:33 WIB

Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:17 WIB

Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Berita Terbaru