JAKARTA, POSNEWS.CO.ID –Â Era hukuman penjara mulai bergeser. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tancap gas menyiapkan 968 lokasi pidana kerja sosial di seluruh Indonesia.
Langkah ini menjadi sinyal keras kesiapan pemerintah menerapkan KUHP Baru.
Selanjutnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan kesiapan tersebut sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pemerintah ingin hukuman tak selalu berakhir di balik jeruji besi.
Tak main-main, Agus memastikan seluruh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra terkait. Tujuannya jelas, mendukung putusan nonpenjara berupa kerja sosial.
“Sebanyak 968 lokasi kami siapkan untuk pidana kerja sosial, mulai dari sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren,” tegas Agus, Sabtu (3/1/2026).
Lebih lanjut, Kemenimipas juga mengerahkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas. Fasilitas ini akan menjadi pusat pembimbingan pelaku pidana selama menjalani kerja sosial.
Tak berhenti di situ, 1.880 mitra resmi dilibatkan. Mereka siap mendampingi pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai asesmen Pembimbing Kemasyarakatan, putusan hakim, dan eksekusi jaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Agus menyoroti persoalan klasik lapas. Ia menilai pidana kerja sosial bisa menjadi obat mujarab mengurai overkapasitas lapas dan rutan yang selama ini jadi bom waktu.
“Harapannya, warga binaan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang mandiri, produktif, dan sadar kesalahan. Jika itu tercapai, residivisme bisa ditekan hingga nol,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kemenimipas telah mengirim surat resmi ke Mahkamah Agung sejak 26 November 2025. Surat itu memuat daftar lengkap lokasi pidana kerja sosial.
Sebelumnya, uji coba telah dilakukan. Sebanyak 9.531 klien mengikuti pidana kerja sosial selama periode Juli–November 2025 di bawah pengawasan 94 Bapas dan mitra pemerintah maupun nonpemerintah.
Pesannya tegas: penjara bukan satu-satunya jalan. Negara mulai mengubah wajah pemidanaan—lebih tegas, lebih manusiawi, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















