SULAWESI BARAT, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap Risman (33), petani asal Dusun Urubanua, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebagai tersangka pembunuhan karyawati koperasi PNM Mekar, Hijrah (19).
Pelaku menghabisi korban dengan menjerat lehernya menggunakan jilbab di kebun kelapa Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, Sabtu (20/9/2025). Aksi sadis ini dipicu ucapan korban saat menagih angsuran utang Rp8 juta milik istri pelaku, Nurlina.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata menegaskan Risman bertindak seorang diri. “Belum ada bukti yang mengaitkan istri pelaku. Semua alat bukti menguatkan pelaku tunggal Risman,” ujarnya dikutip Rabu (24/9/2025).
Polisi juga masih memeriksa saksi tambahan dari koperasi tempat korban bekerja. Dari hasil penyelidikan, korban sempat cekcok karena angsuran mingguan Rp340 ribu tak kunjung dibayar.
Ucapan korban “kalau tidak bisa bayar hutang, jangan berhutang!” diduga menyulut emosi pelaku.
Korban kemudian ditendang, kepalanya dibenturkan ke tanah, dicekik, lalu dijerat jilbab hingga tewas. Sadisnya, pelaku melepas celana korban untuk mempermalukan jasadnya. Setelah itu, motor korban disembunyikan 100 meter dari lokasi.
Warga menemukan jasad korban di kebun kelapa pada Sabtu pagi. Tak butuh 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku. Risman kini dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak koperasi PNM Mekar sudah memberikan santunan Rp50 juta, gaji penuh, penggantian uang tombok, serta asuransi Rp100 juta untuk keluarga korban. Bahkan, biaya tahlilan tujuh hari juga ditanggung penuh oleh perusahaan.
“Keluarga sangat terpukul, tapi kami bersyukur perusahaan membantu maksimal,” ujar paman korban. (red)





















