Ibu Tiri ASN Kemenag di Sukabumi Ditahan, Kasus Penganiayaan Anak Berujung Maut

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyuluh Agama PPPK di KUA Kalibunder Jadi Tersangka, Korban Anak Tiri Meninggal. (Podsnews/Net)

Penyuluh Agama PPPK di KUA Kalibunder Jadi Tersangka, Korban Anak Tiri Meninggal. (Podsnews/Net)

SUKABUMI, POSNEWS.CO.ID – Kasus penganiayaan anak mengguncang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Seorang ibu tiri berinisial TR yang berstatus ASN PPPK di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah anak tirinya, Nizam Syafei, meninggal dunia.

Peristiwa tragis itu terjadi di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, penyidik langsung menahan TR di sel tahanan Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat TR dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain pidana berat, tersangka juga terancam sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara.

Baca Juga :  Kesal Istri Diremas, Pria Lampung Tikam Teman Hingga Tewas - Polisi Bongkar Motif Sadis

Sebelumnya, TR tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibunder sejak 2023.

Ia berperan sebagai penyuluh agama Islam yang memberikan pembinaan dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, kasus hukum yang menjeratnya membuat pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Dadang Ramdani, menyatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Habisi AN demi Rebut Harta, Korban Dijerat Kawat lalu Dibantai

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika terbukti bersalah, tentu ada konsekuensi terhadap status kepegawaiannya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Selain ancaman pidana, TR juga menghadapi potensi pemecatan sesuai aturan disiplin ASN apabila vonis pengadilan menyatakan bersalah.

Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir tindak kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh aparatur negara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga. Aparat memastikan penyidikan berjalan transparan dan profesional guna mengungkap secara tuntas penyebab kematian korban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunikasi Non-Verbal di Era Zoom: Mengapa Rapat Online Terasa Lebih Melelahkan?
Ribut Soal Suara Drum Berujung Pidana, Dua Warga Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis
The Power of Silence: Mengapa Opini Minoritas Sering Kali Tenggelam di Ruang Publik?
Viralitas dan Validasi: Menelaah Mengapa Konten Kontroversial Lebih Cepat Menyebar
Calya Ugal-ugalan dan Lawan Arah di Gunung Sahari Diamuk Massa, Polisi Amankan 2 Orang
Seni Manajemen Panggung di Instagram: Mengapa Kita Selalu Ingin Terlihat Sempurna?
Terjebak dalam Filter Bubble: Mengapa Algoritma Media Sosial Membuat Kita Terpolarisasi?
Guru Biologi di Belu Diduga Banting Siswi hingga Pingsan Saat Ujian, Polisi Turun

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:26 WIB

Komunikasi Non-Verbal di Era Zoom: Mengapa Rapat Online Terasa Lebih Melelahkan?

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:57 WIB

Ibu Tiri ASN Kemenag di Sukabumi Ditahan, Kasus Penganiayaan Anak Berujung Maut

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:34 WIB

Ribut Soal Suara Drum Berujung Pidana, Dua Warga Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:20 WIB

The Power of Silence: Mengapa Opini Minoritas Sering Kali Tenggelam di Ruang Publik?

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:14 WIB

Viralitas dan Validasi: Menelaah Mengapa Konten Kontroversial Lebih Cepat Menyebar

Berita Terbaru