Pasutri di Palembang Jual Bayi 3 Hari Rp52 Juta Lewat Medsos, Ayah Ditangkap

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polda Sumatera Selatan menangani kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang. (Posnews/Ist)

Petugas Polda Sumatera Selatan menangani kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang. (Posnews/Ist)

PALEMBANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan membongkar kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang.

Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) tega menawarkan bayi mereka seharga Rp52 juta dengan alasan ekonomi.

Kasubdit PPA-PPO AKBP Rizka Aprianti menegaskan penyidik sudah mengamankan HA sebagai pelaku utama.

β€œFaktor ekonomi. Dari hasil penyelidikan sementara, ini baru pertama kali, tapi masih kami dalami. Lebih banyak ayahnya yang berperan memposting dan mempublikasikan,” ujar Rizka, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan, Umrah Saat Bencana - Terancam Sanksi Berat

Terungkap dari Patroli Siber

Kasus ini terkuak setelah tim siber Ditres PPA-PPO menemukan unggahan penawaran adopsi ilegal di media sosial.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan merespons tawaran tersebut hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Setelah cukup bukti, polisi bergerak cepat dan menangkap HA. Sementara itu, istrinya masih berstatus saksi karena baru melahirkan tiga hari lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, bayi perempuan yang belum diberi nama tersebut dirawat keluarga. Polisi mengizinkan ibu tetap bersama bayinya karena kondisi masih membutuhkan ASI dan pendampingan intensif.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sikat 30.000 Pil Ekstasi di Pelalawan Riau, Nilai Rp30 Miliar

HA mengakui bayi tersebut adalah anak keempatnya. Ia berdalih tidak mampu membiayai kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anaknya.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat karena memperjualbelikan anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa adopsi harus melalui prosedur resmi dan lembaga berwenang, bukan lewat media sosial. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga
Polri Bagikan 38.268 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H untuk Personel dan ASN Mabes
Taktik Menghadapi Inflasi Musiman Saat Belanja Kebutuhan Pokok

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:52 WIB

Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita

Berita Terbaru