Pasutri di Palembang Jual Bayi 3 Hari Rp52 Juta Lewat Medsos, Ayah Ditangkap

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polda Sumatera Selatan menangani kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang. (Posnews/Ist)

Petugas Polda Sumatera Selatan menangani kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang. (Posnews/Ist)

PALEMBANG, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan membongkar kasus penjualan bayi melalui media sosial di Palembang.

Pasangan suami istri berinisial HA (31) dan S (27) tega menawarkan bayi mereka seharga Rp52 juta dengan alasan ekonomi.

Kasubdit PPA-PPO AKBP Rizka Aprianti menegaskan penyidik sudah mengamankan HA sebagai pelaku utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Faktor ekonomi. Dari hasil penyelidikan sementara, ini baru pertama kali, tapi masih kami dalami. Lebih banyak ayahnya yang berperan memposting dan mempublikasikan,” ujar Rizka, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia

Terungkap dari Patroli Siber

Kasus ini terkuak setelah tim siber Ditres PPA-PPO menemukan unggahan penawaran adopsi ilegal di media sosial.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dan merespons tawaran tersebut hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

Setelah cukup bukti, polisi bergerak cepat dan menangkap HA. Sementara itu, istrinya masih berstatus saksi karena baru melahirkan tiga hari lalu.

Saat ini, bayi perempuan yang belum diberi nama tersebut dirawat keluarga. Polisi mengizinkan ibu tetap bersama bayinya karena kondisi masih membutuhkan ASI dan pendampingan intensif.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Terima AMPB, Aspirasi RUU Perampasan Aset Dibahas

HA mengakui bayi tersebut adalah anak keempatnya. Ia berdalih tidak mampu membiayai kebutuhan keluarga dan pendidikan anak-anaknya.

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat karena memperjualbelikan anak di bawah umur.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa adopsi harus melalui prosedur resmi dan lembaga berwenang, bukan lewat media sosial. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata
Diduga Microsleep, Truk Tronton Tabrak Mobil Proyek hingga 3 Tewas
Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas, KKB Ndugama Diduga Terlibat
Ketiduran Usai Minum Obat, Sopir Alphard Tabrak Belasan Kendaraan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Kamis, 10 September 2026 - 18:34 WIB

Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona

Kamis, 10 September 2026 - 15:22 WIB

Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja

Kamis, 10 September 2026 - 15:11 WIB

Mahasiswa FK UB Diduga Jatuh dari Lantai 6, Begini Kondisinya

Kamis, 10 September 2026 - 13:25 WIB

Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terbaru