Ribut Soal Suara Drum Berujung Pidana, Dua Warga Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polisi Militer menggiring oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya sopir taksi online di Jalan Raya Puspiptek, Tangerang Selatan. (Posnews/Ist)

Petugas Polisi Militer menggiring oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya sopir taksi online di Jalan Raya Puspiptek, Tangerang Selatan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penganiayaan di Cengkareng, Jakarta Barat, berujung penetapan tersangka terhadap Dodo Siagian dan Nasio Siagian.

Ayah dan anak itu dilaporkan menganiaya tetangganya karena tak terima suara drum yang dianggap mengganggu.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial pada 9 Februari 2026. Dalam video yang beredar, korban terlihat sudah terjatuh dan dipukuli, sementara sejumlah warga berusaha melerai.

Korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT tertanggal 7 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan.

Namun demikian, pihak terlapor juga membuat laporan balik atas dugaan pengancaman dan ancaman perusakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan tersebut.

Baca Juga :  Remisi Natal 2025, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman 1 Bulan

Ia menegaskan polisi memproses setiap laporan warga tanpa pandang bulu, selama unsur pidana terpenuhi dan didukung alat bukti serta saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Dodo dan Nasio sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan secara bersama-sama.

Polisi menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Setelah gelar perkara lanjutan, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 24 Februari 2026,” ujar Wisnu, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam

Kini, kedua tersangka ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ayah dan anak tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski demikian, polisi membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Namun, opsi itu hanya bisa ditempuh jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik antarwarga, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pidana jika diselesaikan dengan kekerasan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik
Mudik Lebaran 2026, Kapolda Metro Jaya Pastikan 1.647 Titik Pengamanan Siap
Strategi Tanpa Arah: Membedah Kekacauan Politik di Balik Serangan Militer AS ke Iran

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:13 WIB

Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:56 WIB

Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta

Berita Terbaru