Ribut Soal Suara Drum Berujung Pidana, Dua Warga Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polisi Militer menggiring oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya sopir taksi online di Jalan Raya Puspiptek, Tangerang Selatan. (Posnews/Ist)

Petugas Polisi Militer menggiring oknum prajurit TNI yang diduga menganiaya sopir taksi online di Jalan Raya Puspiptek, Tangerang Selatan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penganiayaan di Cengkareng, Jakarta Barat, berujung penetapan tersangka terhadap Dodo Siagian dan Nasio Siagian.

Ayah dan anak itu dilaporkan menganiaya tetangganya karena tak terima suara drum yang dianggap mengganggu.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial pada 9 Februari 2026. Dalam video yang beredar, korban terlihat sudah terjatuh dan dipukuli, sementara sejumlah warga berusaha melerai.

Korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT tertanggal 7 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan.

Namun demikian, pihak terlapor juga membuat laporan balik atas dugaan pengancaman dan ancaman perusakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan tersebut.

Baca Juga :  Update RSCM: Andrie Yunus Alami Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Terancam

Ia menegaskan polisi memproses setiap laporan warga tanpa pandang bulu, selama unsur pidana terpenuhi dan didukung alat bukti serta saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Dodo dan Nasio sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan secara bersama-sama.

Polisi menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Setelah gelar perkara lanjutan, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 24 Februari 2026,” ujar Wisnu, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Tawuran Brutal di Bekasi 2 Pelajar Tewas, Polisi Buru 6 Pelaku

Kini, kedua tersangka ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ayah dan anak tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski demikian, polisi membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Namun, opsi itu hanya bisa ditempuh jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik antarwarga, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pidana jika diselesaikan dengan kekerasan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut
Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung
Rumah Terkunci Jadi Petaka, 5 Orang Sekeluarga Tewas Terbakar – Api dari Tiang Listrik
Digital Detox 101: Cara Memutus Kecanduan Gadget
Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 April 2026 - 10:27 WIB

49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG

Jumat, 17 April 2026 - 10:25 WIB

Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Jumat, 17 April 2026 - 09:40 WIB

Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB