Ribut Soal Suara Drum Berujung Pidana, Dua Warga Cengkareng Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, penganiayaan.(Posnews/Ist)

Ilustrasi, penganiayaan.(Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penganiayaan di Cengkareng, Jakarta Barat, berujung penetapan tersangka terhadap Dodo Siagian dan Nasio Siagian.

Ayah dan anak itu dilaporkan menganiaya tetangganya karena tak terima suara drum yang dianggap mengganggu.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial pada 9 Februari 2026. Dalam video yang beredar, korban terlihat sudah terjatuh dan dipukuli, sementara sejumlah warga berusaha melerai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT tertanggal 7 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan.

Namun demikian, pihak terlapor juga membuat laporan balik atas dugaan pengancaman dan ancaman perusakan.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Metro Tebar 165 Ribu Benih Bandeng dan Udang Vaname di Muaragembong

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan tersebut.

Ia menegaskan polisi memproses setiap laporan warga tanpa pandang bulu, selama unsur pidana terpenuhi dan didukung alat bukti serta saksi.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Dodo dan Nasio sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan secara bersama-sama.

Polisi menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Setelah gelar perkara lanjutan, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 24 Februari 2026,” ujar Wisnu, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  “Reserse Gaul” Raden Bagoes Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya, Perkuat Keamanan Siber Jakarta

Kini, kedua tersangka ditahan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ayah dan anak tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski demikian, polisi membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Namun, opsi itu hanya bisa ditempuh jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa konflik antarwarga, sekecil apa pun pemicunya, dapat berujung pidana jika diselesaikan dengan kekerasan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar Setelah Ekshumasi, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung
Jakarta Damai Pelajar Bersatu, Kapolres Jakut Minta Siswa Jauhi Tawuran
Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi
Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun
Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi
Cuaca Jabodetabek, Suhu Tembus 35 Derajat dan Bogor Waspada Petir
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp132 M dari Malaysia
21 Kg Sabu dan 25.607 Ekstasi Disita, Bareskrim Buru Bandar Brother

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 20:18 WIB

Terbongkar Setelah Ekshumasi, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung

Kamis, 24 September 2026 - 13:35 WIB

Jakarta Damai Pelajar Bersatu, Kapolres Jakut Minta Siswa Jauhi Tawuran

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Tim Jaguar Bongkar Aksi Curanmor di GDC, Motor Diduga Hasil Curian dari Cileungsi

Kamis, 24 September 2026 - 07:10 WIB

Tawuran di Cikunir Bekasi, 8 Orang Diciduk: Celurit Lukai Pemuda 18 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 06:23 WIB

Pengamanan Aksi Hari Tani, Sudirman-Thamrin hingga DPR Jadi Perhatian Polisi

Berita Terbaru

Microsoft mematenkan sistem iklan game yang memberikan kredit waktu bermain bebas iklan. Simak cara kerja teknologi iklan kontekstual ini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Microsoft Patenkan Sistem Iklan Game Pintar Berhadiah

Kamis, 24 Sep 2026 - 17:16 WIB

Sony meluncurkan DualSense PS5 edisi terbatas Lisa BLACKPINK berwarna Chroma Pearl. Simak harga, jadwal pemesanan, dan koleksi. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Sony Rilis Controller DualSense Edisi Spesial Lisa BLACKPINK

Kamis, 24 Sep 2026 - 16:13 WIB