JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuntaskan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, penyidik langsung mengebut pemberkasan Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah berstatus tersangka.
Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan penyidik sudah menyusun rencana penyidikan secara menyeluruh.
Polda Metro Jaya pun memprioritaskan pemberkasan seluruh klaster perkara agar proses hukum segera rampung.
“Penyidik berpedoman pada rencana penyidikan yang telah disusun untuk segera melakukan pemberkasan semua klaster,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Iman menambahkan, percepatan pemberkasan menjadi rekomendasi utama hasil gelar perkara khusus yang digelar Senin (15/12/2025). Gelar perkara itu digelar atas permintaan para tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, proporsional, dan berbasis keilmuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, dalam gelar perkara khusus, tidak ada lagi perdebatan substansi soal keaslian ijazah.
“Penyidikan kami lakukan secara saintifik. Dalam forum gelar perkara, sebenarnya tidak ada lagi perdebatan soal ijazah,” tegas Budi.
Menurut Budi, konferensi pers digelar untuk meluruskan informasi sekaligus menyampaikan hasil resmi gelar perkara khusus kepada publik, termasuk tindak lanjut yang dilakukan penyidik.
Roy Suryo Cs Tetap Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan hasil gelar perkara khusus menyimpulkan Roy Suryo dan kawan-kawan tetap berstatus tersangka.
Penyidik menilai alat bukti telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan KUHAP.
“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti sah, penyidik menetapkan tersangka dan melanjutkan pemberkasan perkara,” jelas Iman.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga menunjukkan ijazah asli atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen itu sebelumnya disita dari pelapor.
“Penyidik menampilkan ijazah asli Jokowi dengan persetujuan forum. Pengujian dilakukan sesuai SOP dan metodologi ilmiah,” ungkap Iman.
Penyidik memastikan uji laboratorium dilakukan dengan membandingkan dokumen sejenis dari tahun dan lembaga penerbit yang sama.
Meski demikian, Polda Metro Jaya membuka ruang hukum bagi para tersangka yang keberatan. Penyidik mempersilakan mereka mengajukan praperadilan sesuai mekanisme KUHAP.
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis,
Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengamankan 709 dokumen, serta meminta keterangan 22 ahli lintas bidang keilmuan. (red)


















