Istri Polisi Ditangkap Jual Sabu di Sanggar Bima, Bareskrim Kembangkan Jaringan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, wanita pelaku kejahatan diborgol. (Posnews/Shutterstock)

Ilustrasi, wanita pelaku kejahatan diborgol. (Posnews/Shutterstock)

BIMA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Bima membongkar dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial EES (39), yang diketahui merupakan anggota Bhayangkari atau istri polisi, karena diduga mengedarkan sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menangkap EES di rumahnya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah EES kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.

Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai Puluhan Juta

Saat menggeledah rumah pelaku yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,26 gram yang disimpan di dalam tas di lemari kamar.

Baca Juga :  Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan Polisi, Status Roy Suryo Cs Tak Berubah

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, 20 butir tramadol, serta uang tunai Rp22.092.500 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti beserta pelaku ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Akui Miliki Sabu

Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar.

Menurut pengakuan EES, transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon. Setelah melakukan pemesanan, pemasok mengarahkan pelaku mengambil sabu di lokasi tertentu yang telah ditentukan.

“Pelaku mengaku memesan melalui telepon, kemudian mengambil barang di titik yang telah diarahkan oleh pemasok,” ujar AKP Dediansyah, Jumat (12/6/2026).

Polisi Buru Pemasok dan Kembangkan Jaringan

Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Bima dan NTB.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Luncurkan Program Lapor Aman Kota Tua via WA 0813-1032-38

Namun, upaya pengejaran terhadap pemasok masih menghadapi kendala karena pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti sumber barang tersebut.

Polisi menduga EES tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga berperan dalam peredaran sabu di kawasan Sanggar.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso memastikan pihaknya akan ikut mengembangkan kasus yang diungkap jajaran Polda NTB dan Polres Bima tersebut.

“Kami akan mengembangkan kasus narkoba tersebut,” tegas Eko.

Terancam Hukuman Berat

Penyidik menjerat EES dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkoba di Bima.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di NTB sepanjang 2026.

Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memburu jaringan pengedar yang masih beroperasi di daerah tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie
Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir
Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok
Psikotropika Disamarkan dalam Kopi dan Susu Cokelat, 2 WN China Dibekuk di Soetta
Polda Metro Dalami Asal 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar, Tersangka Baru Segera Diumumkan?
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Sabu Siap Edar dari Kandang Burung
Kepergok Curi Motor di Alam Sutera, 2 Pelaku Ditangkap Polisi Usai Kejar-kejaran
Razia Dini Hari di Tamansari, Polisi Tangkap Pengguna Sabu dan Buru Pemasok

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:52 WIB

Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:33 WIB

Psikotropika Disamarkan dalam Kopi dan Susu Cokelat, 2 WN China Dibekuk di Soetta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:11 WIB

Polda Metro Dalami Asal 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar, Tersangka Baru Segera Diumumkan?

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB