Istri Polisi Ditangkap Jual Sabu di Sanggar Bima, Bareskrim Kembangkan Jaringan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, wanita pelaku kejahatan diborgol. (Posnews/Shutterstock)

Ilustrasi, wanita pelaku kejahatan diborgol. (Posnews/Shutterstock)

BIMA, POSNEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Bima membongkar dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang perempuan berinisial EES (39), yang diketahui merupakan anggota Bhayangkari atau istri polisi, karena diduga mengedarkan sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah menangkap EES di rumahnya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah EES kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menggerebek rumah terduga pelaku.

Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai Puluhan Juta

Saat menggeledah rumah pelaku yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,26 gram yang disimpan di dalam tas di lemari kamar.

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Gembleng 4.000 ASN Jakarta Jadi Komcad, Tegaskan Bukan Gantikan TNI

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi alat hisap sabu, plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, 20 butir tramadol, serta uang tunai Rp22.092.500 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Polisi kemudian membawa seluruh barang bukti beserta pelaku ke Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Akui Miliki Sabu

Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar.

Menurut pengakuan EES, transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon. Setelah melakukan pemesanan, pemasok mengarahkan pelaku mengambil sabu di lokasi tertentu yang telah ditentukan.

“Pelaku mengaku memesan melalui telepon, kemudian mengambil barang di titik yang telah diarahkan oleh pemasok,” ujar AKP Dediansyah, Jumat (12/6/2026).

Polisi Buru Pemasok dan Kembangkan Jaringan

Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Bima dan NTB.

Baca Juga :  29 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah Depok, Digelar 20 Maret di 11 Kecamatan

Namun, upaya pengejaran terhadap pemasok masih menghadapi kendala karena pelaku mengaku tidak mengetahui alamat pasti sumber barang tersebut.

Polisi menduga EES tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga berperan dalam peredaran sabu di kawasan Sanggar.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso memastikan pihaknya akan ikut mengembangkan kasus yang diungkap jajaran Polda NTB dan Polres Bima tersebut.

“Kami akan mengembangkan kasus narkoba tersebut,” tegas Eko.

Terancam Hukuman Berat

Penyidik menjerat EES dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkoba di Bima.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba di NTB sepanjang 2026.

Kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memburu jaringan pengedar yang masih beroperasi di daerah tersebut. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Ciracas, Motor Korban Diselamatkan Sebelum Dijual
Perang Narkoba! Bareskrim Polri Hancurkan 389,5 Butir Ekstasi Barang Bukti
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully Teman Bermain, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Bos Jaringan Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Angelo Pandeli Masuk Interpol Blue Notice
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk 2 Kurir Narkoba di Tamansari, Sita 2,07 Kg Sabu
Tolak Perjodohan, Wanita di Banyuasin Diduga Rancang Pembunuhan Bersama Kekasih
Bocah 6 Tahun Diduga Korban Perundungan di Senen, Tubuh Tersetrum Tak Sadarkan Diri
Pelaku Curi HP Saat Pintu Rumah Terbuka di Kembangan Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:16 WIB

Istri Polisi Ditangkap Jual Sabu di Sanggar Bima, Bareskrim Kembangkan Jaringan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:24 WIB

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Ciracas, Motor Korban Diselamatkan Sebelum Dijual

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:57 WIB

Perang Narkoba! Bareskrim Polri Hancurkan 389,5 Butir Ekstasi Barang Bukti

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:23 WIB

Bocah 6 Tahun Diduga Dibully Teman Bermain, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan Kasus

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:22 WIB

Bos Jaringan Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Angelo Pandeli Masuk Interpol Blue Notice

Berita Terbaru

Duka mendalam bagi Kerajaan Thailand. Putri sulung Raja Maha Vajiralongkorn, Putri Bajrakitiyabha, wafat setelah menjalani perawatan koma selama tiga tahun lebih. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Putri Bajrakitiyabha Wafat pada Usia 47 Tahun

Sabtu, 13 Jun 2026 - 09:21 WIB

Era baru eksplorasi antariksa Jepang. JAXA meluncurkan roket H3 nomor enam menggunakan mesin bahan bakar cair sepenuhnya tanpa bantuan pendorong padat. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Jepang Sukses Luncurkan Roket H3 Tanpa Booster

Sabtu, 13 Jun 2026 - 06:07 WIB