PN Jakarta Timur: Sidang Perdana dr. Tifa Pekan Depan, Roy Suryo Menunggu

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur.
(Posnews/Instagram)

Dr. Tifa dan Roy Suryo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Jakarta Timur. (Posnews/Instagram)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2026.

Sementara itu, PN Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang untuk Roy Suryo karena masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan perkara dr. Tifa dengan nomor registrasi 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim siap disidangkan pekan depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang perdana terdakwa Tifauziah Tyassuma akan digelar Kamis, 2 Juli 2026,” ujar Immanuel, Kamis (25/6/2026).

Sebaliknya, perkara Roy Suryo dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim belum dapat disidangkan karena proses praperadilan masih berlangsung.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta Hari Ini 17 Agustus 2025: Berawan, Suhu Nyaman untuk Aktivitas

“Majelis belum menetapkan jadwal sidang Roy Suryo karena masih menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” katanya.

Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Juni 2026. Meski berstatus tersangka, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan jaksa mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta jaminan bahwa kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Namun demikian, jaksa mewajibkan Roy Suryo dan dr. Tifa melakukan wajib lapor satu kali setiap pekan hingga persidangan berlangsung.

Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan 714 barang bukti yang terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, hingga sejumlah data digital yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga :  Ratusan Lansia di Kampung Kumuh Bekasi Selatan Dapat Kesehatan Gratis dari Polres Metro

Selanjutnya, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Terancam Pasal KUHP dan UU ITE

Penyidik menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa dengan Pasal 434, 433, dan 441 KUHP atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait dugaan manipulasi dan intervensi data elektronik.

Selanjutnya, majelis hakim akan menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang dikumpulkan penyidik dalam persidangan.

Melalui persidangan terbuka, publik dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan
Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung
Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU
Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri
Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Berkas P-21, Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Narkoba White Rabbit ke Kejari Jaksel
Polri Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok, Uang dan Emas Sitaan Ikut Diserahkan
Tim 9 Jaksa Alumni KPK Siap Bongkar Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:55 WIB

BGN Ungkap Utang Rp1,6 Triliun ke Mitra MBG, Pembayaran Masih Tertahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:17 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru, Polri Serahkan ke Kejagung

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hotman Paris Dampingi Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi dan TPPU

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Pigai Usul Sertifikasi HAM Wajib untuk Promosi Jabatan, Ini Respons Polri

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:29 WIB

Enam Bulan, Komnas Perempuan Terima 1.833 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

Berita Terbaru