JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2026.
Sementara itu, PN Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang untuk Roy Suryo karena masih menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan perkara dr. Tifa dengan nomor registrasi 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim siap disidangkan pekan depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang perdana terdakwa Tifauziah Tyassuma akan digelar Kamis, 2 Juli 2026,” ujar Immanuel, Kamis (25/6/2026).
Sebaliknya, perkara Roy Suryo dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim belum dapat disidangkan karena proses praperadilan masih berlangsung.
“Majelis belum menetapkan jadwal sidang Roy Suryo karena masih menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan,” katanya.
Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut dari penyidik Polda Metro Jaya pada 22 Juni 2026. Meski berstatus tersangka, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan jaksa mempertimbangkan permohonan keluarga dan kuasa hukum, serta jaminan bahwa kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Namun demikian, jaksa mewajibkan Roy Suryo dan dr. Tifa melakukan wajib lapor satu kali setiap pekan hingga persidangan berlangsung.
Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan 714 barang bukti yang terdiri dari dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, hingga sejumlah data digital yang berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan guna memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
Terancam Pasal KUHP dan UU ITE
Penyidik menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa dengan Pasal 434, 433, dan 441 KUHP atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Penyidik juga menjerat keduanya dengan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait dugaan manipulasi dan intervensi data elektronik.
Selanjutnya, majelis hakim akan menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang dikumpulkan penyidik dalam persidangan.
Melalui persidangan terbuka, publik dapat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas perkara tersebut.
Editor : Hadwan











