Jual Mesiu Lewat Medsos, Dua Pemuda Surabaya Diciduk Densus 88

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Densus 88 menunjukkan barang bukti bubuk petasan dan handphone usai menangkap dua pemuda di Surabaya terkait penjualan mesiu ilegal. (Posnews/Ist)

Petugas Densus 88 menunjukkan barang bukti bubuk petasan dan handphone usai menangkap dua pemuda di Surabaya terkait penjualan mesiu ilegal. (Posnews/Ist)

SURABAYA, POSNEWS.CO.ID – Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri bergerak cepat dan menangkap dua pemuda yang menjual bubuk petasan atau mesiu ilegal di Surabaya.

Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan bahan peledak.

Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Mayndra Wardhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk. Kemudian, ia meracik bahan tersebut menjadi bubuk mesiu di rumahnya.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Warga Jabodetabek, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang 7–8 November 2025

Tidak berhenti di situ, MAJ juga menawarkan barang berbahaya tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW bertugas memasarkan dan menjual bubuk petasan lewat Facebook menggunakan akun “BAHAR AGUNG”. Keduanya mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut demi meraup keuntungan pribadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Motifnya murni ekonomi untuk mendapatkan keuntungan,” tegas Mayndra, Selasa (3/3/2026).

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita satu kilogram bubuk petasan siap edar, dua unit handphone, satu unit Honda Vario nopol W 3850 UQ, serta uang tunai Rp210 ribu yang diduga hasil transaksi.

Baca Juga :  Gasak Uang Rp4,3 Juta dari Brankas Restoran, Polisi Cokok Eks Supervisor di Pademangan

Kini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dengan pengungkapan ini, Densus 88 menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran bahan peledak ilegal, terutama yang dipasarkan melalui media sosial dan platform digital.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga
Polri Bagikan 38.268 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H untuk Personel dan ASN Mabes

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:51 WIB

Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:52 WIB

Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen

Berita Terbaru