JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki dugaan prostitusi anak di Jakarta setelah viral unggahan akun media sosial yang diduga milik warga negara Jepang.
Akun tersebut mengaku menyewa perempuan di bawah umur di sejumlah wilayah di DKI Jakarta.
Kasus ini langsung menjadi perhatian serius aparat karena menyangkut dugaan eksploitasi seksual terhadap anak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Direktorat Siber bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) kini mendalami unggahan yang beredar luas di media sosial X.
āInformasi yang beredar terkait dugaan warga negara asing yang mengeksploitasi anak sedang kami dalami. Direktorat Siber dan Direktorat PPA-PPO masih melakukan penyelidikan,ā kata Budi, Senin (11/5/2026).
Polisi Buru Pelaku
Polisi kini menelusuri identitas pemilik akun, lokasi kejadian, hingga kemungkinan adanya jaringan prostitusi anak yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menegaskan kepolisian akan memprioritaskan penanganan perkara ini karena berkaitan langsung dengan keselamatan anak dan kelompok rentan.
āKasus ini menjadi perhatian utama karena menyangkut anak, perempuan, dan kelompok rentan,ā ujarnya.
Viral di Media Sosial X
Kasus ini mencuat setelah sejumlah akun di media sosial X mengunggah pengakuan mengejutkan terkait dugaan eksploitasi seksual anak di Indonesia.
Salah satu akun diduga milik warga negara Jepang mengaku menyewa anak di bawah umur.
Unggahan itu kemudian dibalas akun lain yang mengklaim melakukan tindakan serupa di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Kalimalang dan pinggiran Jakarta.
Unggahan tersebut memicu kemarahan publik dan desakan agar polisi segera menangkap pelaku serta membongkar jaringan eksploitasi seksual anak di Indonesia.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan perdagangan orang, eksploitasi seksual anak, atau aktivitas mencurigakan lainnya di lingkungan sekitar. (red)
Editor : Hadwan












