PATI, POSNEWS.CO.ID – Pelarian pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya berakhir.
Polisi menangkap pria berinisial AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, sudah ditangkap,” kata Kombes Jaka, Kamis (7/5/2026).
Ditangkap Saat Bersembunyi di Wonogiri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi menangkap AS saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari.
Hingga kini, polisi masih mendalami kronologi penangkapan serta motif pelarian tersangka.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka setelah berhasil membawanya ke Pati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menyita perhatian publik setelah AS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di ponpes yang ia dirikan pada tahun 2021 di Kecamatan Tlogowungu, Pati.
Data sementara menunjukkan pesantren tersebut memiliki 252 santri, termasuk 112 santriwati.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang telah lulus akhirnya memberanikan diri melapor.
Korban melaporkan dugaan tindakan asusila itu ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Setelah itu, korban juga melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Sempat Mandek, Kini Polisi Bergerak
Meski laporan telah masuk sejak tahun lalu, proses hukum sempat berjalan lambat dan menuai sorotan publik.
Polisi baru melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (27/4/2026).
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, mengatakan polisi memeriksa empat lokasi penting di lingkungan pesantren.
“Ada empat lokasi yang diperiksa, yakni asrama putri, ruang pembelajaran, dan dua ruang kiai,” ujarnya.
Sebelum tersangka ditangkap, sejumlah warga bersama korban sempat menggelar aksi demonstrasi di depan ponpes pada Sabtu (2/5/2026).
Mereka mendesak aparat kepolisian segera menangkap tersangka dan mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kini, polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lain. (red)
Editor : Hadwan












