BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Kasus fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada sanksi tegas.
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan itu menjadi bagian dari hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah Ombudsman RI menemukan dugaan pelanggaran dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai yang dinilai terkait dengan persoalan tersebut.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, Wisnu diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
17 Pegawai Dijatuhi Sanksi
Rudi merinci, dari 17 pegawai yang dikenai sanksi, satu orang diberhentikan, lima orang mendapatkan hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya menerima hukuman disiplin sedang.
Dengan demikian, pemberhentian Wisnu menjadi sanksi paling berat dalam rangkaian penindakan tersebut.
Rudi mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas.
Kalapas yang baru juga ikut diperiksa untuk memastikan tanggung jawab dan pelaksanaan tugas setelah persoalan tersebut mencuat.
Kemenimipas menyatakan hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Penindakan kemudian dilakukan berdasarkan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Berawal dari Temuan “Klaster Mewah”
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di lingkungan lapas yang tampak seperti rumah atau klaster.
Di dalam salah satu hunian, tim menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, dan meja makan.
Ombudsman menyebut fasilitas tersebut menyerupai hunian berstandar apartemen dan menduga ada warga binaan yang menempatinya.
Tim juga menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di area tersebut.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman bahkan menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kerentanan keamanan karena ditemukan akses dan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada dalam lingkungan lapas.
Lima Pejabat Sempat Dinonaktifkan
Setelah temuan Ombudsman mencuat, Kemenimipas langsung mengambil langkah pemeriksaan.
Sebanyak lima pejabat struktural Lapas Cibinong sebelumnya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan.
Mereka terdiri dari Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan itu dilakukan untuk membuka ruang pemeriksaan tanpa mengganggu proses pengawasan terhadap dugaan pelanggaran.
Kini, proses tersebut berujung pada keputusan disiplin terhadap 17 pegawai.
Pemerintah Tak Boleh Biarkan Lapas Jadi Ruang Istimewa
Temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas menjadi perhatian karena lembaga pemasyarakatan seharusnya menerapkan aturan yang sama terhadap seluruh warga binaan.
Pemerintah perlu memastikan fasilitas pemasyarakatan digunakan sesuai fungsi dan tidak berubah menjadi ruang khusus yang hanya dapat diakses pihak tertentu.
Karena itu, sanksi terhadap pegawai yang terbukti melanggar menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola.
Selain memberikan efek disiplin, langkah tersebut juga menjadi pengingat bahwa pengawasan harus berjalan dari tingkat bawah hingga pimpinan.
Kasus Cibinong juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan lapas. Setiap fasilitas, akses, dan pelayanan terhadap warga binaan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
Dengan pemberian sanksi kepada 17 pegawai, Kemenimipas kini menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi di lembaga pemasyarakatan lainnya.
Sebab, kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan tidak hanya dibangun melalui hukuman bagi pelanggar, tetapi juga melalui pengawasan yang konsisten, pelayanan yang adil, dan keberanian membenahi setiap penyimpangan. **
Editor : Hadwan













