Wilmar Kena Grebek! Bareskrim Sita 58 Ton Beras Oplosan Premium

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deretan karung beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang diduga hasil pengoplosan disita polisi, Selasa (5/8/2025)

Deretan karung beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang diduga hasil pengoplosan disita polisi, Selasa (5/8/2025)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Polisi dari Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 58,9 ton beras oplosan dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak usaha Wilmar Group. Satgas Pangan melakukan menggerebek di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.

Tak cuma beras, polisi juga angkut mesin produksi dan tumpukan dokumen. 

Menurut Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan dilakukan usai pihaknya mencium aroma busuk praktik dagang curang.

“Kita sita 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah dengan merek Sania, Sovia, Siip, dan Fortune,” kata Helfi, Selasa (5/8/2025).

Beras Oplosan, Mutu Zonk

Baca Juga :  Model Beijing: Kapitalisme Otoriter Penantang Demokrasi Liberal

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik menggandeng Balai Besar Kementan untuk uji lab. Hasilnya, komposisi beras jauh dari standar SNI Beras Premium No. 6128-2020.

Helfi menegaskan, beras itu tidak memenuhi mutu premium, tapi mereka tetap mengemas dan menjualnya seolah-olah berkualitas top.

Beras ini nggak lolos mutu premium, Tapi dikemas dan dijual seolah-olah kualitas top,” tegas Helfi.

Tiga Bos PT PIM Masuk Daftar Tersangka

Bareskrim menetapkan tiga petinggi PT PIM sebagai tersangka:

S (Presdir)

AI (Kepala Pabrik)

DO (Kepala Quality Control)

Modusnya, mereka ngoplos beras biasa jadi seolah premium lalu dijual pakai merek terkenal.

Baca Juga :  Imbas Demo DPR, KAI Commuter Batasi Perjalanan Hingga Kebayoran–Palmerah

PT Food Station Juga Kecipratan

Tak hanya PT PIM, sebelumnya polisi juga menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station:

KG (Dirut)

RL (Direktur Operasional)

RP (Kepala Seksi QC)

Ancaman Berat: 20 Tahun Bui, Denda Miliaran

Para pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar!

Jangan main-main dengan urusan perut rakyat. Kita kejar terus pelaku kejahatan pangan!” tutup Brigjen Helfi.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Dicoret, 11 Juta PBI BPJS Aktif Lagi – DPR Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat
Polisi Sikat Pengedar Pil Koplo di Penjaringan, 1.100 Lebih Obat Keras Disita
Pergerakan Tanah di Tegal Meluas, 2.453 Warga Padasari Mengungsi – BNPB Siapkan Huntara
3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur
Kronologi Wali Kota Bekasi Dihadang Golok Saat Penertiban PKL di Teluk Pucung
Ratusan Pasien Cuci Darah Terancam Gagal Berobat, PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan
Guru MI Dihajar Wali Murid di Sampang, Babak Belur di Warung – Polisi Turun Tangan
Kericuhan Lahan Sawit KSO di Rokan Hulu, Satu Orang Tewas dan Lima Luka

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

Sempat Dicoret, 11 Juta PBI BPJS Aktif Lagi – DPR Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat

Senin, 9 Februari 2026 - 13:55 WIB

Polisi Sikat Pengedar Pil Koplo di Penjaringan, 1.100 Lebih Obat Keras Disita

Senin, 9 Februari 2026 - 13:19 WIB

Pergerakan Tanah di Tegal Meluas, 2.453 Warga Padasari Mengungsi – BNPB Siapkan Huntara

Senin, 9 Februari 2026 - 13:02 WIB

3 Pelajar Penyiram Air Keras ke Siswa SMK di Jakpus Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Senin, 9 Februari 2026 - 08:46 WIB

Kronologi Wali Kota Bekasi Dihadang Golok Saat Penertiban PKL di Teluk Pucung

Berita Terbaru