JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri mengganti AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah muncul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Sebagai penggantinya, Polri menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya mutasi tiga perwira menengah tersebut.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (2/11/2026).
Berdasarkan mutasi tersebut, Andika mendapat penugasan baru sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Pergantian jabatan ini berlangsung di tengah pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran prosedur saat polisi menggeledah lingkungan pesantren.
Propam Periksa Empat Personel
Selain mengganti Kapolres, Propam Mabes Polri juga memeriksa empat personel yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
Mereka terdiri atas AKBP Andika Dharma Sena, IPTU AS selaku Kasat Reskrim, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA.
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempat personel itu telah berjalan di Propam Mabes Polri. Langkah tersebut disertai penonaktifan terhadap personel yang bersangkutan.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yuliyanto menyatakan pemeriksaan internal masih berlangsung di Polres Sukoharjo.
Pemeriksaan tersebut melibatkan Propam Polda Jateng dan Mabes Polri untuk mendalami pelaksanaan prosedur penggeledahan pada 27 Oktober lalu.
Sebelumnya, pihak pesantren menyampaikan keberatan atas tindakan aparat saat penggeledahan. Keluhan tersebut menjadi salah satu hal yang didalami melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
Polri juga menyatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat secara objektif dan profesional. Hingga pemeriksaan selesai, dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berlaku. **
Editor : Hadwan













