JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Di tengah dinamika aksi demonstrasi yang menyita perhatian publik di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 28 Oktober 2026 lalu, sebuah momen tak terduga mendadak viral di media sosial.
Bukan sekadar orasi atau atribut aksi yang menjadi sorotan, melainkan temuan minuman teh kemasan karton yang mengeluarkan busa secara tidak wajar saat dibagikan kepada massa.
Menanggapi keresahan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung mengambil langkah taktis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat, otoritas pengawas pangan ini resmi mengumumkan penelusuran mendalam serta pengujian laboratorium terhadap produk yang bersangkutan pada Jumat (30/10/2026).
Dari Video Viral hingga Uji Laboratorium
Melalui akun media sosial resmi mereka, BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dalam unggahannya, pihak BPOM menyampaikan:
βBergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. BPOM telusuri minuman teh kemasan yang diduga mengandung bahan asing.β
Sebelumnya, sebuah rekaman video singkat memperlihatkan momen ketika kemasan karton teh tersebut dipijat dan dituangkan, lalu memunculkan busa dalam jumlah berlimpah yang memicu kekhawatiran luas.
Oleh karena itu, tim pengawas BPOM langsung diterjunkan ke lapangan guna mengamankan sampel dan melakukan serangkaian uji laboratorium secara komprehensif.
Selain melakukan investigasi internal, BPOM juga memastikan transparansi penuh kepada publik. Artinya, setiap perkembangan hasil uji laboratorium akan disampaikan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan menenangkan.
Sanksi Tegas Menanti Jika Terbukti Melanggar
Kendati proses investigasi masih berjalan, BPOM tidak main-main dalam menegakkan aturan keamanan pangan di Indonesia.
Apabila hasil pengujian laboratorium nantinya membuktikan adanya pelanggaran standar mutu atau kandungan bahan asing yang membahayakan, maka sanksi administratif hingga penindakan hukum tegas siap dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, BPOM turut mengapresiasi keaktifan warganet dan masyarakat yang sigap melaporkan kejanggalan tersebut.
Hal ini membuktikan bahwa kesadaran kolektif masyarakat terhadap keamanan produk pangan semakin hari semakin kuat.
Terapkan Prinsip “Cek KLIK” demi Kesehatan Keluarga
Di tengah maraknya peredaran produk pangan olahan, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas.
Sebagai langkah pencegahan mandiri, BPOM mengimbau masyarakat agar senantiasa menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk apa pun:
- K (Kemasan): Pastikan kemasan produk dalam kondisi utuh, tidak penyok, sobek, bocor, atau menunjukkan tanda-tanda kerusakan fisik lainnya.
- L (Label): Baca informasi pada label dengan teliti, mulai dari komposisi, informasi nilai gizi, hingga petunjuk penyimpanan.
- I (Izin Edar): Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi yang terdaftar di BPOM.
- K (Kedaluwarsa): Selalu periksa tanggal kedaluwarsa untuk menghindari konsumsi produk yang sudah melewati batas layak.
Temukan produk rusak atau mencurigakan? Segera lapor ke HALOBPOM di nomor 1500533.**
Editor : Hadwan













