Kasus K3 Kemnaker, Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat

Senin, 19 Januari 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menjalani proses hukum kasus pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Posnews/X)

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menjalani proses hukum kasus pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Posnews/X)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi masuk babak baru. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 2. Perkara ini tercatat dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Tak sendirian, Noel duduk di kursi terdakwa bersama 10 orang lainnya, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Baca Juga :  Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dicokok KPK, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita

Majelis hakim dipimpin Nur Sari Baktiana, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

KPK Bongkar Aliran Duit Rp3 Miliar

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penyidik menduga Noel mengantongi uang Rp3 miliar pada Desember 2024.

Baca Juga :  Bagaimana Isu Lingkungan Meruntuhkan Tirai Besi di Eropa Timur?

Uang tersebut diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengurus sertifikasi di Kemnaker.

“Saudara IEG menerima Rp3 miliar,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini pun menyedot perhatian publik, lantaran menyeret mantan pejabat tinggi negara dalam praktik pemerasan di sektor keselamatan kerja. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB
Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai
Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat
Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga Imbau Hindari Tanggal Ini
Prabowo Rayakan Idulfitri 2026 di Sumut dan Aceh, Gibran Salat Id di Istiqlal
Ledakan Hebat di Semarang Tewaskan Bocah 9 Tahun, Diduga Petasan Jadi Pemicu
Polisi Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Medan–Jakarta, 26,7 Kg Sabu Disimpan di Ban Mobil

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:55 WIB

Open House Istana Lebaran 2026 Dibuka, 5.000 Warga Bisa Hadir Mulai Pukul 12.00 WIB

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:40 WIB

Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:17 WIB

Arus Mudik 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah, One Way dan Contraflow Jadi Penyelamat

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:56 WIB

Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:10 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga Imbau Hindari Tanggal Ini

Berita Terbaru