JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi masuk babak baru. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim membuka sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 2. Perkara ini tercatat dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Tak sendirian, Noel duduk di kursi terdakwa bersama 10 orang lainnya, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Majelis hakim dipimpin Nur Sari Baktiana, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
KPK Bongkar Aliran Duit Rp3 Miliar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Noel sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penyidik menduga Noel mengantongi uang Rp3 miliar pada Desember 2024.
Uang tersebut diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengurus sertifikasi di Kemnaker.
“Saudara IEG menerima Rp3 miliar,” tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini pun menyedot perhatian publik, lantaran menyeret mantan pejabat tinggi negara dalam praktik pemerasan di sektor keselamatan kerja. (red)
Editor : Hadwan




















