Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Dalami Praktik Jual-Beli Antar-Travel

Rabu, 17 September 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  KPK terus mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi praktik jual-beli kuota tidak hanya melibatkan biro travel dengan calon jemaah, tetapi juga antar-travel haji.

Praktiknya diduga bukan hanya antara biro perjalanan haji dengan calon jemaah, tapi juga antar-biro,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidik masih menelusuri pola jual-beli kuota antar-travel. Ia menegaskan, penyidik mendalami kasus ini dari hulu, yaitu pada diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Liverpool Hancurkan Qarabag, Salah Kembali Cetak Gol

Kuota tambahan 20 ribu justru dibagi 50:50. Padahal undang-undang tegas mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” jelasnya.

Meski demikian, KPK belum membeberkan jumlah biro travel yang terlibat. “Jumlahnya belum bisa disebutkan, tapi biro perjalanan haji jumlahnya banyak,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kasus korupsi kuota haji 2024 sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka meski telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Namun, pihak terkait mengubah pembagian jatah itu menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga :  KPK OTT Wamenaker Noel, Sita Puluhan Mobil, Uang Tunai, dan Motor Ducati

Padahal, aturan resmi menetapkan kuota khusus hanya 8 persen dari total nasional. KPK menduga asosiasi travel haji segera menghubungi Kemenag setelah mendengar adanya tambahan kuota.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara sementara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Angka itu muncul akibat pengalihan kuota haji reguler ke jalur khusus.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,6 miliar. Aset itu diduga dibeli dari fee jual-beli kuota haji. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Serang, Pasutri Rekrut Korban Modus Kerja Restoran
Tragedi Samudra Hindia: Kapal Selam AS Tenggelamkan Frigat Iran di Perairan Sri Lanka
Polri Evaluasi Senjata Api Anggota Usai Insiden Penembakan Remaja di Makassar
Bentrok Polisi vs Massa Adat di Kapuas, 3 Polisi Luka Sajam dan 2 Warga Tertembak
Front Baru Perang Iran: AS dan Israel Galang Kekuatan Separatis Kurdi dan Baloch
Polda Metro Gagalkan Peredaran 2.000 Ekstasi di Cililitan Jaktim, Seorang Pelajar Ditangkap
Bareskrim Sikat Aset Judi Online Rp58 Miliar, 133 Rekening Disita Negara
Modernisasi di Tengah Ketegangan: Tiongkok Tingkatkan Anggaran Pertahanan 7 Persen pada 2026

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:21 WIB

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Serang, Pasutri Rekrut Korban Modus Kerja Restoran

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:20 WIB

Tragedi Samudra Hindia: Kapal Selam AS Tenggelamkan Frigat Iran di Perairan Sri Lanka

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:49 WIB

Polri Evaluasi Senjata Api Anggota Usai Insiden Penembakan Remaja di Makassar

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:28 WIB

Bentrok Polisi vs Massa Adat di Kapuas, 3 Polisi Luka Sajam dan 2 Warga Tertembak

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:11 WIB

Front Baru Perang Iran: AS dan Israel Galang Kekuatan Separatis Kurdi dan Baloch

Berita Terbaru