JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – KPK terus mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi praktik jual-beli kuota tidak hanya melibatkan biro travel dengan calon jemaah, tetapi juga antar-travel haji.
“Praktiknya diduga bukan hanya antara biro perjalanan haji dengan calon jemaah, tapi juga antar-biro,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidik masih menelusuri pola jual-beli kuota antar-travel. Ia menegaskan, penyidik mendalami kasus ini dari hulu, yaitu pada diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama.
“Kuota tambahan 20 ribu justru dibagi 50:50. Padahal undang-undang tegas mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” jelasnya.
Meski demikian, KPK belum membeberkan jumlah biro travel yang terlibat. “Jumlahnya belum bisa disebutkan, tapi biro perjalanan haji jumlahnya banyak,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, kasus korupsi kuota haji 2024 sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka meski telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Namun, pihak terkait mengubah pembagian jatah itu menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, aturan resmi menetapkan kuota khusus hanya 8 persen dari total nasional. KPK menduga asosiasi travel haji segera menghubungi Kemenag setelah mendengar adanya tambahan kuota.
Akibat praktik tersebut, kerugian negara sementara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Angka itu muncul akibat pengalihan kuota haji reguler ke jalur khusus.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,6 miliar. Aset itu diduga dibeli dari fee jual-beli kuota haji. (red)





















