Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Dalami Praktik Jual-Beli Antar-Travel

Rabu, 17 September 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  KPK terus mengusut dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Lembaga antirasuah itu menemukan indikasi praktik jual-beli kuota tidak hanya melibatkan biro travel dengan calon jemaah, tetapi juga antar-travel haji.

Praktiknya diduga bukan hanya antara biro perjalanan haji dengan calon jemaah, tapi juga antar-biro,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidik masih menelusuri pola jual-beli kuota antar-travel. Ia menegaskan, penyidik mendalami kasus ini dari hulu, yaitu pada diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Hadir di KPK, Siap Bongkar Semua Informasi Kasus Pengadaan Iklan BJB

Kuota tambahan 20 ribu justru dibagi 50:50. Padahal undang-undang tegas mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” jelasnya.

Meski demikian, KPK belum membeberkan jumlah biro travel yang terlibat. “Jumlahnya belum bisa disebutkan, tapi biro perjalanan haji jumlahnya banyak,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, kasus korupsi kuota haji 2024 sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka meski telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Namun, pihak terkait mengubah pembagian jatah itu menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga :  Gus Yaqut Ditanya 18 Pertanyaan Penyidik KPK soal Kuota Haji

Padahal, aturan resmi menetapkan kuota khusus hanya 8 persen dari total nasional. KPK menduga asosiasi travel haji segera menghubungi Kemenag setelah mendengar adanya tambahan kuota.

Akibat praktik tersebut, kerugian negara sementara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Angka itu muncul akibat pengalihan kuota haji reguler ke jalur khusus.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,6 miliar. Aset itu diduga dibeli dari fee jual-beli kuota haji. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Gagalkan Peredaran 2.000 Ekstasi di Cililitan Jaktim, Seorang Pelajar Ditangkap
Bareskrim Sikat Aset Judi Online Rp58 Miliar, 133 Rekening Disita Negara
Modernisasi di Tengah Ketegangan: Tiongkok Tingkatkan Anggaran Pertahanan 7 Persen pada 2026
Misi Penyelamatan Tokyo: Jepang Kerahkan Pesawat Carter Evakuasi Warga dari Timur Tengah
Suara Global South: Perang AS-Israel di Iran Dikecam Sebagai Agresi Ilegal dan Imperialis
Rahasia Sukses Ekonomi Global: Mengapa Komunikasi Bahasa Adalah Fondasi Bisnis Modern
Konflik Timur Tengah Meningkat, Pemerintah Siagakan Tim Crisis Monitoring untuk PMI
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Lebih Awal dan Lebih Kering, Puncak Agustus

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:12 WIB

Polda Metro Gagalkan Peredaran 2.000 Ekstasi di Cililitan Jaktim, Seorang Pelajar Ditangkap

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:39 WIB

Bareskrim Sikat Aset Judi Online Rp58 Miliar, 133 Rekening Disita Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:51 WIB

Modernisasi di Tengah Ketegangan: Tiongkok Tingkatkan Anggaran Pertahanan 7 Persen pada 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:45 WIB

Misi Penyelamatan Tokyo: Jepang Kerahkan Pesawat Carter Evakuasi Warga dari Timur Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:07 WIB

Suara Global South: Perang AS-Israel di Iran Dikecam Sebagai Agresi Ilegal dan Imperialis

Berita Terbaru