Polisi Bongkar Prostitusi Online di Serang, Pasutri Rekrut Korban Modus Kerja Restoran

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pasangan suami istri ditangkap. (Posnews/iStock)

Ilustrasi, pasangan suami istri ditangkap. (Posnews/iStock)

SERANG, POSNEWS.CO.ID – Aparat Kepolisian Daerah Banten membongkar praktik prostitusi online yang dikendalikan pasangan suami istri di wilayah Kramatwatu.

Modusnya licik dan brutal. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan di restoran, namun sesampainya di lokasi justru dipaksa melayani pria hidung belang sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Polisi menangkap dua pelaku berinisial AB (27) dan FA (26). Keduanya diduga menjadi otak jaringan prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi perpesanan untuk menjual korban kepada pelanggan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa para tersangka sengaja memburu wanita muda yang sedang kesulitan mencari pekerjaan.

“Pelaku merekrut korban dengan iming-iming kerja di restoran. Namun setelah korban berada dalam kendali mereka, para wanita itu dipaksa menjadi pekerja seks komersial,” ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Dijual Lewat MiChat, Tarif Rp300 Ribu Sekali Kencan

Selanjutnya, penyidik mengungkap bahwa para korban dipasarkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga :  Gadis Sukabumi Dijual Rp200 Juta, Disekap di China dan Alami Kekerasan Seksual

Setiap pelanggan harus membayar tarif antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali kencan.

Saat penggerebekan berlangsung pada 16 Februari 2026, polisi menemukan tiga korban yang tengah berada di bawah kendali pasutri tersebut. Ketiganya berusia 33 tahun, 23 tahun, dan 17 tahun.

Dua korban diketahui berasal dari Bandung, sementara korban termuda berasal dari Baros.

Lebih mengejutkan lagi, para korban dipaksa melayani hingga lima pria dalam sehari. Jika target itu tercapai, pelaku menjanjikan bayaran hingga Rp10 juta. Namun kenyataannya, korban justru berada dalam tekanan dan eksploitasi.

Polisi Gerebek Kos Tengah Malam

Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Kramatwatu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi tersebut.

“Petugas melakukan penggerebekan di rumah kos yang dikelola tersangka pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Irene.

Baca Juga :  Viral di X, Polisi Selidiki Dugaan Eksploitasi Seksual Anak oleh WNA Jepang di Jakarta

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat praktik prostitusi online tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • satu unit telepon genggam milik pelaku,
  • uang tunai Rp9.850.000 hasil transaksi,
  • enam kotak alat kontrasepsi,
  • gel pelumas,
  • serta tangkapan layar percakapan transaksi prostitusi melalui MiChat.

Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 455 KUHP.

Jika terbukti bersalah, pasutri tersebut terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu, polisi memastikan seluruh korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

Aparat juga berkoordinasi dengan dinas sosial dan lembaga terkait untuk proses pemulihan para korban dari trauma eksploitasi seksual. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:21 WIB

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB