Bareskrim Sikat Aset Judi Online Rp58 Miliar, 133 Rekening Disita Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri mengeksekusi dan menyerahkan aset hasil tindak pidana pencucian uang dari jaringan judi online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan Agung RI. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri mengeksekusi dan menyerahkan aset hasil tindak pidana pencucian uang dari jaringan judi online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan Agung RI. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online.

Bareskrim melakukan langkah tegas ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan Polri terus memburu dan merampas aset hasil kejahatan siber, khususnya dari praktik judi online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset rampasan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Kami juga menelusuri dan merampas seluruh aset hasil kejahatan,” tegas Himawan.

Berawal dari Analisis PPATK

Himawan menjelaskan, penyidik menindaklanjuti laporan analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Direktorat Siber melakukan penyelidikan hingga perkara diproses di pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Menjelang Nataru, BNN-Bareskrim Grebek Sarang Narkoba di Jakarta Timur, 25 Orang Diamankan

Dari proses itu, penyidik menuntaskan 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis (LHA) hingga tahap putusan pengadilan.

Negara Sita Rp58 Miliar dari 133 Rekening

Berdasarkan data penyidik, negara berhasil merampas aset senilai Rp58.183.165.803. Dana tersebut berasal dari 133 rekening bank yang terhubung dengan jaringan operasional perjudian online.

Selanjutnya, penyidik menyerahkan seluruh dana tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sebagai penerimaan negara.

Menurut Himawan, langkah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus upaya memutus aliran dana jaringan judi online yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

Sasar Aliran Dana Judi Online

Penyidik tidak hanya memburu operator dan bandar, tetapi juga menargetkan aliran dana jaringan judi online melalui pasal tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Bidik 31 Pihak Pemicu Lingkungan Rusak di Sumatera, Satgas PKH: Pidana Hingga Pulihkan Bencana

Strategi ini secara efektif memutus sumber pendanaan jaringan, menghentikan operasional, sekaligus menekan pertumbuhan praktik perjudian online di Indonesia.

“Perjudian online menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan ekonomi nasional. Karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatannya untuk negara,” ujar Himawan.

Apresiasi untuk Lembaga Pendukung

Di akhir keterangannya, Bareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada berbagai lembaga yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

Dukungan datang dari PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Keuangan.

Pihak perbankan dan masyarakat turut berperan penting memberikan informasi terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan jaringan judi online.

Melalui eksekusi aset ini, Polri menegaskan komitmennya memburu, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan negara untuk memberantas perjudian online di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Abah Setu Minta Maaf soal Dugaan Penghinaan Nabi, Polisi Tetap Usut
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang
BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 13:44 WIB

3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Sabtu, 12 September 2026 - 06:31 WIB

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Berita Terbaru

 Kelangkaan komponen optical drive mengancam ketersediaan disc drive eksternal pada konsol masa depan Sony dan Microsoft. Simak dampak krisis pasokan media fisik ini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kelangkaan Komponen Optical Drive Ancam Masa Depan

Minggu, 13 Sep 2026 - 14:30 WIB

Peluncuran konsol retro NEOGEO AES+ ditunda hingga September 2027. Keterbatasan komponen dan tingginya pemesanan awal menjadi alasan utama penundaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Peluncuran Konsol Retro NEOGEO AES+ Ditunda

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:30 WIB

Ilustrasi, penganiayaan.(Posnews/Ist)

HUKRIM

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Minggu, 13 Sep 2026 - 13:12 WIB

Nintendo merilis pembaruan firmware 23.0.0 untuk Switch 2. Update ini mengaktifkan fitur VRR mode docked dan mempersiapkan rilis Zelda Ocarina of Time Remake. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Nintendo Switch 2 Resmi Dapatkan Fitur VRR di Mode Docked

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:36 WIB