Bareskrim Sikat Aset Judi Online Rp58 Miliar, 133 Rekening Disita Negara

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bareskrim Polri mengeksekusi dan menyerahkan aset hasil tindak pidana pencucian uang dari jaringan judi online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan Agung RI. (Posnews/Ist)

Petugas Bareskrim Polri mengeksekusi dan menyerahkan aset hasil tindak pidana pencucian uang dari jaringan judi online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan Agung RI. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online.

Bareskrim melakukan langkah tegas ini sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan Polri terus memburu dan merampas aset hasil kejahatan siber, khususnya dari praktik judi online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset rampasan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Kami juga menelusuri dan merampas seluruh aset hasil kejahatan,” tegas Himawan.

Berawal dari Analisis PPATK

Himawan menjelaskan, penyidik menindaklanjuti laporan analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Direktorat Siber melakukan penyelidikan hingga perkara diproses di pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Tolak Pengusiran Paksa: 8 Negara Muslim Kecam Rencana Israel Buka Rafah Satu Arah

Dari proses itu, penyidik menuntaskan 16 laporan polisi yang berasal dari 20 Laporan Hasil Analisis (LHA) hingga tahap putusan pengadilan.

Negara Sita Rp58 Miliar dari 133 Rekening

Berdasarkan data penyidik, negara berhasil merampas aset senilai Rp58.183.165.803. Dana tersebut berasal dari 133 rekening bank yang terhubung dengan jaringan operasional perjudian online.

Selanjutnya, penyidik menyerahkan seluruh dana tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sebagai penerimaan negara.

Menurut Himawan, langkah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan sekaligus upaya memutus aliran dana jaringan judi online yang selama ini beroperasi secara tersembunyi.

Sasar Aliran Dana Judi Online

Penyidik tidak hanya memburu operator dan bandar, tetapi juga menargetkan aliran dana jaringan judi online melalui pasal tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Modus Kenalan Berujung Curas, Polisi Tangkap Wanita Penjebak di Kalideres

Strategi ini secara efektif memutus sumber pendanaan jaringan, menghentikan operasional, sekaligus menekan pertumbuhan praktik perjudian online di Indonesia.

“Perjudian online menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan ekonomi nasional. Karena itu, kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatannya untuk negara,” ujar Himawan.

Apresiasi untuk Lembaga Pendukung

Di akhir keterangannya, Bareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada berbagai lembaga yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

Dukungan datang dari PPATK, Kejaksaan Agung, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Keuangan.

Pihak perbankan dan masyarakat turut berperan penting memberikan informasi terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan jaringan judi online.

Melalui eksekusi aset ini, Polri menegaskan komitmennya memburu, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan negara untuk memberantas perjudian online di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu
Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi
Aksi Demo Mahasiswa Disorot, Polisi Ungkap Kronologi Pemberitahuan WhatsApp
Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin
Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:30 WIB

Dunia Makin Percaya Indonesia, Prabowo Perintahkan Rosan Umumkan Data Investasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:48 WIB

Ketua BEM UI Balas Polisi Soal Demo Bundaran HI: Hak Konstitusional, Bukan Minta Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Berita Terbaru