Kasus Penghasutan Aksi Ricuh Agustus Naik Sidang, 4 Terdakwa Diseret ke PN Jakpus

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Posnews/Lokataru)

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Posnews/Lokataru)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penghasutan kericuhan masuk babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkanberkas perkara dugaan penghasutan aksi ricuh Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satu terdakwanya adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Fajar Seto Nugroho menegaskan bahwa pelimpahan berkas itu sudah tuntas.

“JPU Kejari Jakpus telah melimpahkan empat berkas perkara dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui media elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke PN Jakpus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga :  Marc Marquez Kunci Gelar MotoGP 2025, Persaingan Runner-up Memanas

Menurut Fajar, pelimpahan dilakukan pada Senin (8/12). Tiga terdakwa lainnya adalah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Setelah pelimpahan, tim JPU kini menunggu penetapan Ketua PN Jakpus terkait jadwal sidang perdana. “Kami menunggu agenda sidang dari Ketua Pengadilan,” tegas Fajar.

Status Tersangka Sah, Praperadilan Ditolak

Baca Juga :  Kejagung Mutasi 43 Kajari Sekaligus, Total 68 Pejabat Dirotasi Akhir 2025

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh. Seluruhnya kemudian ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

Delpedro dan kawan-kawan sempat mengajukan praperadilan, dengan alasan penetapan tersangka tidak sah. Namun hakim justru menolak permohonan itu dan memastikan langkah penyidik Polda Metro Jaya sah serta sesuai prosedur.

Dengan keputusan itu, proses hukum terhadap para terdakwa berlanjut ke tahap persidangan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak
Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung
KP2MI Kawal Kasus TKW Dianiaya di Johor Bahru, Korban Kini di Rumah Aman
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK, Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 09:38 WIB

Viral! Eks Ketua BEM UGM Klaim Mobilnya Dipasangi Alat Pelacak

Senin, 15 Juni 2026 - 09:26 WIB

Anggaran KemenHAM 2027 Fokus Kanwil dan Pelayanan HAM, Bukan Bangun Gedung

Berita Terbaru