Kasus Penghasutan Aksi Ricuh Agustus Naik Sidang, 4 Terdakwa Diseret ke PN Jakpus

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Posnews/Lokataru)

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Posnews/Lokataru)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penghasutan kericuhan masuk babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkanberkas perkara dugaan penghasutan aksi ricuh Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satu terdakwanya adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Fajar Seto Nugroho menegaskan bahwa pelimpahan berkas itu sudah tuntas.

“JPU Kejari Jakpus telah melimpahkan empat berkas perkara dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui media elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke PN Jakpus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga :  Tabung Gas Bocor Meledak di Kosambi, Satu Keluarga Alami Luka Bakar Serius

Menurut Fajar, pelimpahan dilakukan pada Senin (8/12). Tiga terdakwa lainnya adalah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Setelah pelimpahan, tim JPU kini menunggu penetapan Ketua PN Jakpus terkait jadwal sidang perdana. “Kami menunggu agenda sidang dari Ketua Pengadilan,” tegas Fajar.

Status Tersangka Sah, Praperadilan Ditolak

Baca Juga :  Pemprov DKI dan Pemerintah Pusat Kolaborasi Tangani Banjir lewat Normalisasi Sungai Ciliwung

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh. Seluruhnya kemudian ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

Delpedro dan kawan-kawan sempat mengajukan praperadilan, dengan alasan penetapan tersangka tidak sah. Namun hakim justru menolak permohonan itu dan memastikan langkah penyidik Polda Metro Jaya sah serta sesuai prosedur.

Dengan keputusan itu, proses hukum terhadap para terdakwa berlanjut ke tahap persidangan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Berita Terbaru