Kasus Penghasutan Aksi Ricuh Agustus Naik Sidang, 4 Terdakwa Diseret ke PN Jakpus

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Posnews/Lokataru)

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. (Posnews/Lokataru)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus penghasutan kericuhan masuk babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkanberkas perkara dugaan penghasutan aksi ricuh Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Salah satu terdakwanya adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Fajar Seto Nugroho menegaskan bahwa pelimpahan berkas itu sudah tuntas.

“JPU Kejari Jakpus telah melimpahkan empat berkas perkara dugaan penghasutan tindakan anarkis melalui media elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke PN Jakpus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga :  Xi Jinping Telepon Lula: China dan Brasil Siap Jadi Kekuatan Konstruktif

Menurut Fajar, pelimpahan dilakukan pada Senin (8/12). Tiga terdakwa lainnya adalah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Setelah pelimpahan, tim JPU kini menunggu penetapan Ketua PN Jakpus terkait jadwal sidang perdana. “Kami menunggu agenda sidang dari Ketua Pengadilan,” tegas Fajar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Status Tersangka Sah, Praperadilan Ditolak

Baca Juga :  Perang Thailand-Kamboja Membara: 53 Warga Sipil Tewas

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam kasus penghasutan demonstrasi yang berujung ricuh. Seluruhnya kemudian ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

Delpedro dan kawan-kawan sempat mengajukan praperadilan, dengan alasan penetapan tersangka tidak sah. Namun hakim justru menolak permohonan itu dan memastikan langkah penyidik Polda Metro Jaya sah serta sesuai prosedur.

Dengan keputusan itu, proses hukum terhadap para terdakwa berlanjut ke tahap persidangan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mesin Mati di Perlintasan, Mobil Antar Calon Haji Dihantam Kereta, 4 Orang Tewas
Satgas PHK Resmi Jalan, Dasco: Buruh Bisa Laporkan Upah hingga Ancaman PHK
Libur Panjang May Day, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang hingga KM 47–65
Keir Starmer Desak Publik Buka Mata Pasca-Teror Golders Green
AS Bentuk Koalisi Internasional untuk Paksa Buka Selat Hormuz
Review MacBook Pro M5, Laptop Workstation Paling Bertenaga di Tahun 2026
Jerome Powell Bertahan di Dewan Setelah Jabatan Berakhir guna Melawan Tekanan Trump
AS Tuding China Langgar Kedaulatan, Beijing Sebut Trump Munafik

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:10 WIB

Mesin Mati di Perlintasan, Mobil Antar Calon Haji Dihantam Kereta, 4 Orang Tewas

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:30 WIB

Satgas PHK Resmi Jalan, Dasco: Buruh Bisa Laporkan Upah hingga Ancaman PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:15 WIB

Libur Panjang May Day, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Diperpanjang hingga KM 47–65

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:19 WIB

Keir Starmer Desak Publik Buka Mata Pasca-Teror Golders Green

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:58 WIB

AS Bentuk Koalisi Internasional untuk Paksa Buka Selat Hormuz

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga tinggi. PM Keir Starmer menjanjikan tindakan tegas terhadap ekstremisme dan pendanaan keamanan tambahan sebesar £25 juta setelah serangan penikaman brutal yang menargetkan komunitas Yahudi di London Utara. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Keir Starmer Desak Publik Buka Mata Pasca-Teror Golders Green

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:19 WIB

Ketegangan di jalur nadi dunia. Amerika Serikat menggalang kekuatan internasional melalui Maritime Freedom Construct (MFC) untuk membuka kembali Selat Hormuz yang tersumbat, sementara harga minyak Brent melonjak hingga USD 126 per barel. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Bentuk Koalisi Internasional untuk Paksa Buka Selat Hormuz

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:58 WIB