Kasus Penghasutan Demo 2025 Runtuh, Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs di Kasus Demo Ricuh 2025. (Posnews/Ist)

Hakim Bebaskan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Cs di Kasus Demo Ricuh 2025. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis mengejutkan dalam perkara dugaan penghasutan kerusuhan demonstrasi Agustus 2025.

Hakim membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dari seluruh dakwaan jaksa.

Tiga terdakwa lain yang ikut bebas yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri).

Putusan bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (6/3/2026).

Hakim: Tidak Ada Bukti Penghasutan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan unsur penghasutan sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Hakim menegaskan tidak ada bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang mereka unggah merupakan informasi keliru sebelum disebarkan di media sosial.

Selain itu, hakim juga menilai tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan yang sempat terjadi saat demonstrasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak ada hubungan sebab akibat langsung antara unggahan para terdakwa dengan kerusuhan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Baca Juga :  BPBD DKI Jakarta Peringatkan Warga Pesisir Utara Waspadai Banjir Rob 17–22 Agustus

Majelis hakim menilai kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi lebih dipicu oleh dinamika situasi di lapangan, bukan oleh unggahan para terdakwa.

Hakim Perintahkan Terdakwa Langsung Dibebaskan

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, hakim akhirnya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah.

“Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas majelis hakim.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menuntut para terdakwa dua tahun penjara.

Jaksa Sebut Ada 19 Konten Provokatif

Dalam dakwaannya, jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten provokatif di media sosial yang memicu eskalasi demonstrasi hingga berujung kericuhan.

Jaksa menyebut terdapat 19 konten yang diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain:

  • Blok Politik Pelajar
  • Lokataru Foundation
  • Gejayan Memanggil
  • Aliansi Mahasiswa Menggugat

Menurut jaksa, akun-akun tersebut dikelola dengan persetujuan para terdakwa.

Konten tersebut dinilai berisi ajakan provokatif yang mendorong masyarakat, termasuk pelajar, untuk ikut melakukan aksi yang dianggap melawan hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Verifikasi Pendaftar Upacara 17 Agustus di Istana, Kuota Tambahan Segera Diumumkan

Fakta Persidangan Bongkar Penyebab Demo

Namun dalam persidangan, majelis hakim menemukan fakta berbeda. Tidak satu pun saksi yang dihadirkan jaksa mampu membuktikan bahwa mereka diajak atau diprovokasi langsung oleh para terdakwa untuk melakukan kekerasan.

Bahkan saksi-saksi yang hadir mengaku ikut turun ke jalan karena reaksi spontan terhadap isu yang berkembang saat itu.

Hakim menjelaskan demonstrasi dipicu oleh dua isu besar yang memancing kemarahan publik, yaitu:

  • Kenaikan tunjangan anggota DPR
  • Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online

Menurut hakim, dua isu tersebut memicu gelombang protes mahasiswa dan masyarakat yang kemudian berkembang menjadi aksi demonstrasi besar.

Karena itu, majelis hakim menyimpulkan tidak ada bukti kuat bahwa unggahan para terdakwa menjadi penyebab kerusuhan.

Putusan bebas ini langsung menyita perhatian publik, terutama di kalangan aktivis dan mahasiswa. Banyak pihak menilai perkara ini sejak awal menjadi ujian bagi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Sementara itu, pihak jaksa masih memiliki opsi mengajukan upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan majelis hakim tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Minta Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik, Polisi Siap Patroli
Tragis! Istri Muda Habisi Nyawa Suami Saat Waktu Buka Puasa di Tangerang
TPG Guru Madrasah Mulai Cair Pekan Ini, Kemenag Percepat SKAKPT
Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal
Komdigi Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Begal Bersenjata Celurit di Bekasi Tumbang Ditabrak Suami Korban, Aksi Sadis Gagal Total
Aparat Tangkap Otak Perampasan Senjata di Tembagapura, 2 Tewas Serangan Brutal KKB
Pengendara Motor Tewas Terseret Bus TransJakarta di Bandengan Jakarta Utara

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:27 WIB

Kapolri Minta Warga Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik, Polisi Siap Patroli

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:11 WIB

Tragis! Istri Muda Habisi Nyawa Suami Saat Waktu Buka Puasa di Tangerang

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:56 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Cair Pekan Ini, Kemenag Percepat SKAKPT

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:06 WIB

Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:03 WIB

Komdigi Blokir Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Berita Terbaru