Pengendara Motor Tewas Terseret Bus TransJakarta di Bandengan Jakarta Utara

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Korban Kecelakaan tewas. (Freepik/rawpixel)

Ilustrasi, Korban Kecelakaan tewas. (Freepik/rawpixel)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kecelakaan maut kembali mengguncang jalanan ibu kota. Seorang pengendara motor berinisial AP (28) tewas tragis setelah terlibat tabrakan dengan bus TransJakarta di Jalan Bandengan Utara Raya, Jakarta, Jumat (6/3/2026) pagi.

Insiden mengerikan itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB tepat di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bandengan, wilayah Jakarta Utara.

Motor Hantam Separator Busway

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah timur menuju barat.

Namun saat tiba di lokasi kejadian, korban diduga kehilangan konsentrasi. Motor yang dikendarainya tiba-tiba menghantam separator jalur busway.

Baca Juga :  Biduan Ditampar di Atas Panggung, Aksi Brutal Pria di Jagalan Bikin Penonton Syok

Benturan keras itu membuat korban terpental dan jatuh tepat di lajur khusus bus TransJakarta.

β€œKorban menabrak separator busway lalu jatuh di jalur busway,” kata Ojo Ruslani.

Bus TransJakarta Tak Sempat Menghindar

Beberapa detik kemudian, bus TransJakarta dengan nomor polisi B 7223 TGZ melaju dari arah belakang.

Karena jarak terlalu dekat, sopir bus tidak sempat menghindar. Bus tersebut akhirnya menyenggol tubuh korban yang sudah tergeletak di jalur busway.

Benturan itu membuat korban mengalami luka fatal.

Korban Tewas di Lokasi

Korban yang diketahui bernama Adityawan Pamungkas, seorang karyawan swasta asal Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Irwasum Polri Tanam Jagung Bareng Santri di Jombang, Targetkan 1 Juta Hektare Se-Indonesia

Petugas langsung mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit terdekat.

Sementara itu, sepeda motor korban mengalami kerusakan cukup parah akibat benturan keras dengan separator dan bus.

Setelah kejadian, petugas kepolisian segera melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan yang terlibat.

Kasus kecelakaan maut ini kini ditangani oleh unit kecelakaan lalu lintas Ditlantas Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau para pengendara agar lebih berhati-hati, menjaga konsentrasi, serta mematuhi jalur kendaraan guna mencegah kecelakaan fatal di jalan raya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989
Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen
Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta
Cara Pabrik Memisahkan CPO dan Inti Sawit (Kernel)
Jadi Justice Collaborator, Sony Sonjaya Janji Beberkan Aktor Besar Kasus SPPG
Indonesia vs Oman di GBK Malam Ini, Pengguna Jalan Diminta Cari Jalur Alternatif

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:21 WIB

KAI Tawarkan Tiket Murah 30 Persen Libur Sekolah, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Marco Rubio Kecam Sensor Ketat Tiongkok Jelang Peringatan Tragedi 1989

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:48 WIB

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:24 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya Gaji UMP 2026, Ber-KTP Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi, Ketegangan diplomatik di Pasifik. Tiongkok menjatuhkan larangan perjalanan bagi anggota parlemen Selandia Baru setelah mereka nekat mengunjungi Taiwan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tiongkok Jatuhkan Larangan Perjalanan Bagi Anggota Parlemen

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:35 WIB

Pilar kepatuhan ekologi pabrik sawit. Pentingnya mengurus izin Amdal dan dokumen IPLC guna menghindari sanksi penutupan paksa operasional pabrik. Dok: Istimewa.

NETIZEN

Limbah Sawit Menjadi Pupuk Organik dan Energi Biomassa

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:48 WIB