Bareskrim Bongkar Modus 20 Korporasi Pembakar Hutan, Ini Daftar Perusahaannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Bareskrim Polri akhirnya membongkar modus operandi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

Perusahaan-perusahaan ini nekat membakar lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian fatal, yang berujung pada kerusakan alam dan ancaman kesehatan bagi jutaan masyarakat.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa tindakan para korporasi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk yang masif bagi ekosistem dan keselamatan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tegas Asep, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  Ricuh di Penjara Ambon: Satu Tewas, Sejumlah Tahanan Dilarikan ke RS

Sikat Habis Korporasi dan Ratusan Pelaku Perorangan

Tidak hanya menjerat 20 korporasi sebagai tersangka, Korps Bhayangkara juga menyeret 245 tersangka perorangan dalam jaringan kasus karhutla nasional ini.

Angka tersebut mencerminkan betapa masifnya ancaman asap dan kerusakan yang harus ditanggung oleh warga di daerah terdampak.

Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman tahunan ini.

Penyidik melakukan penegakan hukum secara transparan menggunakan metode investigasi berbasis ilmiah atau Scientific Crime Investigation.

Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla

Berdasarkan data penyidikan Bareskrim Polri, berikut adalah daftar lengkap 20 korporasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka:

  • PT HKI (PMA Singapura)
  • PT RKA (PMA Malaysia)
  • PT API (PMA Korea Selatan)
  • PT AI (PMA Singapura)
  • PT BOS
  • PT AER
  • PT SKM
  • PT WLJ
  • PT SAE
  • PT BSLT
  • PT CGUK
  • PT FSL
  • PT BPK
  • PT PW
  • PT BWL
  • PT MIB
  • PT STP
  • PT JMS
  • PT RAS
  • PT MAS
Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Lantai 11 Apartemen City Park, 4 Orang Jadi Korban

Ancaman Pidana Berat Menanti

Atas perbuatan merusak alam tersebut, penyidik menjerat seluruh korporasi yang terlibat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui penerapan pasal berlapis ini, para pelaku korporasi terancam hukuman pidana penjara antara tiga hingga lima tahun, serta sanksi denda bernilai miliaran rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis yang mereka timbulkan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Sendiri Cuma karena Kesal Main HP dan Ogah Jemput
1.257 Bal Pakaian Bekas Ditemukan di Subang, Bareskrim Telusuri Jaringan Impor
Bukan Sampaikan Aspirasi, 19 Pendemo Ini Malah Bawa Sajam & Alat Vandalisme
Tawuran Maut Kebon Jeruk Demi Eksistensi di Medsos, 19 Orang Diamankan
Polisi Pantau Pergerakan Pelajar di Jakut, Antisipasi Ikut Demo di Pusat Kota
Mahasiswa Gagal Long March ke Bundaran HI, Demo di Sudirman Diadang Aparat
Polri dan Tiongkok Perkuat Aliansi Bongkar Clandestine Lab 1,2 Ton Sabu di Aceh
Viral Warga Ambil Besi Proyek Jembatan Rusun, Begini Penjelasan Polsek Cilincing

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Bareskrim Bongkar Modus 20 Korporasi Pembakar Hutan, Ini Daftar Perusahaannya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Sendiri Cuma karena Kesal Main HP dan Ogah Jemput

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:19 WIB

1.257 Bal Pakaian Bekas Ditemukan di Subang, Bareskrim Telusuri Jaringan Impor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Bukan Sampaikan Aspirasi, 19 Pendemo Ini Malah Bawa Sajam & Alat Vandalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tawuran Maut Kebon Jeruk Demi Eksistensi di Medsos, 19 Orang Diamankan

Berita Terbaru