Kemhan RI Tegaskan Isu Akses Udara Militer AS Masih Draf, Belum Final dan Tak Mengikat

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilayah udara Indonesia dan kerja sama pertahanan internasional. (Posnews/Ist)

Wilayah udara Indonesia dan kerja sama pertahanan internasional. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia akhirnya buka suara terkait pemberitaan media asing soal akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia.

Kemhan menegaskan, dokumen yang beredar saat ini masih sebatas rancangan awal dan belum menjadi keputusan final.

Dengan kata lain, dokumen tersebut masih dalam tahap pembahasan internal dan lintas instansi, sehingga belum memiliki kekuatan hukum maupun status sebagai kebijakan resmi pemerintah.

Kemhan RI memastikan setiap rencana kerja sama pertahanan dengan negara lain tidak diputuskan secara instan.

Sebaliknya, seluruh proses harus melalui kajian mendalam, pembahasan berlapis, serta melibatkan berbagai pihak terkait sebelum bisa ditetapkan secara resmi.

Baca Juga :  Pria Mabuk Tusuk Korban di Duren Sawit, Brimob Tangkap Pelaku Berikut Pisau

Kepentingan Nasional Jadi Prioritas

Dalam setiap kerja sama, pemerintah menegaskan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.

Selain itu, prinsip menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi garis tegas yang tidak bisa ditawar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemhan juga menegaskan bahwa kontrol penuh atas wilayah udara Indonesia tetap berada di tangan negara.

Artinya, setiap aktivitas di ruang udara nasional wajib mendapat persetujuan dari pemerintah Indonesia, tanpa pengecualian.

Baca Juga :  Pemprov DKI Gelar Karnaval Budaya Meriahkan HUT RI ke-80, Tampilkan Budaya Nusantara di Car Free Day

Tak Ada Ruang Keputusan Sepihak

Lebih lanjut, seluruh rencana kerja sama wajib mengikuti hukum nasional dan mekanisme yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada ruang bagi pihak mana pun untuk menjalankan kebijakan secara sepihak di luar aturan hukum Indonesia.

Di akhir pernyataannya, Kemhan mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijak dan tidak terpancing spekulasi.

Indonesia tetap membuka kerja sama pertahanan dengan negara mana pun, namun tetap berpegang pada prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan. (BM)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serangan Udara Militer Nigeria Hantam Pasar, Ratusan Warga Diduga Tewas
Revolusi di Budapest: Peter Magyar Tumbangkan Dominasi 16 Tahun Viktor Orban
Viral Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang, Pelaku Dibekuk Polisi di Kontrakan
Ngamuk di Lampu Merah, Manusia Silver di Lampung Bacok Sopir Gegara Utang HP
Mayat Pria Tergorok di Jombang, Polisi Kejar Pelaku dan Ungkap Identitas Korban
‘Ki Bedil’ Raja Senjata Ilegal Jawa Barat Akhirnya Tertangkap Usai 20 Tahun Beraksi
Cuaca Senin 13 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem
Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Satgas TNI-Polri Sita 226 Batang – 2 Orang Dibekuk

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:57 WIB

Serangan Udara Militer Nigeria Hantam Pasar, Ratusan Warga Diduga Tewas

Senin, 13 April 2026 - 15:02 WIB

Kemhan RI Tegaskan Isu Akses Udara Militer AS Masih Draf, Belum Final dan Tak Mengikat

Senin, 13 April 2026 - 14:55 WIB

Revolusi di Budapest: Peter Magyar Tumbangkan Dominasi 16 Tahun Viktor Orban

Senin, 13 April 2026 - 09:21 WIB

Viral Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang, Pelaku Dibekuk Polisi di Kontrakan

Senin, 13 April 2026 - 08:32 WIB

Ngamuk di Lampu Merah, Manusia Silver di Lampung Bacok Sopir Gegara Utang HP

Berita Terbaru