Ngamuk di Lampu Merah, Manusia Silver di Lampung Bacok Sopir Gegara Utang HP

Senin, 13 April 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

LAMPUNG, POSNEWS.CO.ID – Aksi kekerasan kembali terjadi di jalanan. Seorang pengamen “manusia silver” bernama Iswanto (43) nekat membacok sopir travel, Supri (43), hanya karena persoalan tagihan angsuran handphone (HP).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, Bandar Lampung, Sabtu 4 Oktober 2025. Meski sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi setelah buron beberapa waktu.

Kasus ini bermula saat korban mendatangi anak pelaku untuk menagih cicilan HP. Namun, situasi berubah panas karena korban diduga menagih dengan nada tinggi dan kasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, pelaku sedang bekerja sebagai manusia silver di lampu merah. Mendengar ucapan korban, emosinya langsung tersulut.

Baca Juga :  Prajurit Masa Depan: Korea Selatan Targetkan Pengadaan 11.000 Drone

Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Alfred Jacob Tilukay, menyebut pelaku merasa tersinggung hingga kehilangan kendali.

Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil celurit yang ada di sekitar lokasi. Ia kemudian menyerang korban secara brutal.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pipi dan leher. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung panik dan berusaha melerai.

Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran warga dan polisi.

Baca Juga :  Polisi Senior Aniaya Junior hingga Tewas di Batam, Propam Tetapkan Bripda AS Tersangka

Namun, berkat penyelidikan intensif, aparat akhirnya berhasil menangkap Iswanto. Polisi juga menyita celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan sebagai barang bukti.

Kini Ditahan, Terancam Hukuman Berat

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Sukarame dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan sepele bisa berujung fatal jika tidak dikendalikan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak terpancing emosi, apalagi hingga melakukan tindakan kekerasan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Janji Masuk SPKT Polres Banjarbaru, Polisi Gadungan Ditangkap usai Tipu Kekasih
Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Video Dugaan Pungli Viral
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Dimulai, Kapolda Riau Kirim 8 Tim ke Wilayah 3T
Kericuhan Tarkam Purbalingga: Suporter Serbu Lapangan dan Keroyok Wasit
Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar
Jenazah Korban KKB Yahukimo Berhasil Dievakuasi TNI, Ditemukan di Jurang Kali Kolaf
MBG di SMKN 6 Semarang Diduga Sebabkan Keracunan 707 Orang, 9 Orang Dirawat
Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Janji Masuk SPKT Polres Banjarbaru, Polisi Gadungan Ditangkap usai Tipu Kekasih

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Video Dugaan Pungli Viral

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Dimulai, Kapolda Riau Kirim 8 Tim ke Wilayah 3T

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kericuhan Tarkam Purbalingga: Suporter Serbu Lapangan dan Keroyok Wasit

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Balita 2 Tahun Diculik dan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online di Makassar

Berita Terbaru

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB