Polri Usul Ambang Batas Narkotika Diperketat, Bedakan Pengguna dan Bandar Makin Jelas

Rabu, 8 April 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mendorong penguatan aturan dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika dengan menetapkan ambang batas kepemilikan narkotika secara tegas.

Langkah ini dinilai krusial untuk membedakan pengguna dengan bandar secara jelas dan terukur.

Saat ini, kata Brigjen Eko, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.

Namun, aturan tersebut belum mengatur batas jumlah kepemilikan secara rinci. Akibatnya, penanganan kasus di lapangan kerap menimbulkan perbedaan tafsir.

“Karena itu, kami mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dan jelas dalam undang-undang,” ujar Eko dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Selasa (7/4/2026).

Selama ini, aparat penegak hukum masih mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk menentukan kategori pengguna.

Baca Juga :  Siber Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Open BO Pelajar Jakarta yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Cipinang

Namun, aturan tersebut hanya berlaku di lingkungan peradilan dan belum memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usulan Ambang Batas Terbaru

Dalam draf usulan terbaru, Polri mengajukan batas kepemilikan yang jauh lebih ketat, antara lain:

  • Ganja: maksimal 3 gram (sebelumnya 25 gram)
  • Sabu: maksimal 1 gram (sebelumnya 8,4 gram)
  • Ekstasi: maksimal 5 butir (sebelumnya 10 butir)
  • Heroin: maksimal 1,5 gram (sebelumnya 5 gram)
  • Etomidate: maksimal 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)

Eko menegaskan, angka tersebut disusun berdasarkan hasil uji laboratorium dan rata-rata konsumsi harian pengguna.

Dengan demikian, aparat dapat lebih objektif dalam menentukan apakah seseorang tergolong pengguna atau bagian dari jaringan peredaran gelap.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Terminal Pulo Gebang saat Libur Maulid Nabi, Tembus 5.000 Orang

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyamarkan diri sebagai pengguna.

Dampak dan Tujuan Kebijakan

Lebih lanjut, Polri menilai penetapan ambang batas ini akan memperkuat kepastian hukum.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan, risiko overdosis, hingga ketergantungan narkotika di masyarakat.

“Dengan aturan ini, tidak ada lagi keraguan dalam membedakan korban penyalahgunaan dengan bandar,” tegas Eko.

Data Terkini:

  • Tren penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih didominasi sabu dan ganja.
  • Modus baru muncul dengan memanfaatkan celah hukum soal jumlah kepemilikan.
  • Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan revisi UU untuk memperkuat penindakan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut
Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan
Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang
Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor
Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta
Pemerintah Incar Saham dan Dana $16 Juta Milik Jimmy Lai
Bareskrim Bongkar Jaringan Sabu Makassar, 5 Kg Disita, Pasutri Jadi Kurir dan Pengedar
Sikat Sabu Setengah Ton, Tim Narkoba Polda Metro Jaya Diguyur Pin Emas Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:38 WIB

Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan

Rabu, 22 April 2026 - 15:52 WIB

Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang

Rabu, 22 April 2026 - 15:34 WIB

Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor

Rabu, 22 April 2026 - 15:22 WIB

Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta

Berita Terbaru