JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform digital berisiko tinggi.
Aturan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Jumat (6/3/2026) di Jakarta.
Melalui regulasi ini, pemerintah melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital tertentu, terutama layanan yang memiliki tingkat risiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring daring.
Pemerintah Tunda Akses Anak ke Media Sosial
Meutya Hafid menegaskan aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya.
Selanjutnya, pemerintah akan mewajibkan seluruh platform digital mematuhi aturan ini.
Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Komdigi akan menerapkan aturan tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tahap implementasi awal, platform digital diwajibkan menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun jika termasuk dalam kategori layanan berisiko tinggi.
Beberapa platform yang masuk daftar pengawasan pemerintah antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Jika platform tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah berpotensi menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan layanan.
Pemerintah Akui Awalnya Akan Menuai Protes
Meski demikian, Meutya Hafid mengakui kebijakan ini bisa memicu protes di awal penerapannya.
Anak-anak kemungkinan akan mengeluh karena kehilangan akses media sosial. Bahkan, sebagian orang tua mungkin kebingungan menghadapi perubahan tersebut.
Namun pemerintah tetap menilai kebijakan ini langkah penting untuk melindungi generasi muda.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital
Menurut Komdigi, pembatasan ini muncul setelah pemerintah melihat ancaman serius yang mengintai anak-anak di dunia digital.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian antara lain:
- Paparan konten pornografi
- Perundungan siber (cyberbullying)
- Penipuan daring
- Kecanduan media sosial
- Eksploitasi anak di internet
Karena itu, pemerintah ingin mengurangi paparan risiko tersebut sejak dini.
Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama
Menariknya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang secara resmi menerapkan pembatasan usia terhadap akses media sosial melalui regulasi nasional.
Langkah ini juga memperkuat peran negara dalam melindungi anak di ruang digital.
Meutya menegaskan regulasi ini dibuat agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi algoritma platform digital raksasa.
“Negara hadir agar orang tua tidak perlu bertarung sendiri melawan raksasa algoritma,” pungkasnya. (red)
Editor : Hadwan





















