JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang diduga telah berlangsung lama di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Tiga pejabat pajak diduga memberi “diskon” pajak hingga 80 persen dan meminta fee Rp8 miliar dari perusahaan wajib pajak.
KPK menetapkan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka. Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, kasus ini bermula dari laporan kewajiban PBB PT Wanatiara Persada tahun pajak 2023 pada September–Desember 2025.
“Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar PBB sekitar Rp75 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers, Minggu (11/1/2026).
Namun demikian, setelah proses sanggahan, AGS diduga meminta skema pembayaran pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp8 miliar disebut sebagai fee untuk dibagi ke sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Fee Ditawar, Pajak Dipangkas Drastis
Selanjutnya, PT WP hanya menyanggupi fee Rp4 miliar. Hasilnya, nilai pajak yang harus dibayar turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya, nilai pajak berkurang sekitar Rp59,3 miliar atau setara 80 persen. Ini jelas merugikan pendapatan negara,” tegas Asep.
PT WP diduga mengalirkan fee melalui kontrak fiktif jasa konsultasi di PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Karim Sahbudin.
Pada Desember 2025, dana Rp4 miliar dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, lalu diserahkan tunai kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
KPK bergerak cepat. Saat distribusi uang berlangsung pada Januari 2026, tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.
Sebanyak delapan orang diamankan, termasuk pejabat pajak, konsultan, dan pihak swasta.
KPK juga menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, valuta asing dolar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni DWB, AGS, ASB, ABD, dan Edy Yulianto selaku staf PT WP.
Para pemberi dan penerima suap dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan yang langsung berdampak pada keuangan negara.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















