KPK Bongkar Ijon Proyek Bekasi, Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Rp9,5 Miliar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengungkap dugaan ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. (Posnews/KPK)

KPK mengungkap dugaan ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

Penyidik menyebut, uang suap proyek mengalir lewat ayah ADK, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik tersebut bermula setelah ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.

Selanjutnya, ADK aktif menjalin komunikasi dengan SRJ, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta ijon proyek kepada SRJ melalui HMK dan sejumlah perantara.

Baca Juga :  Dinasti Politik: Warisan Darah yang Mencekik Meritokrasi

Bahkan, ADK diduga meminta ijon untuk proyek yang belum dilelang atau direncanakan tahun berikutnya.

KPK mencatat, total ijon proyek yang diterima ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Uang itu diserahkan dalam empat tahap melalui perantara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sepanjang 2025 ADK juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak hingga totalnya menembus Rp4,7 miliar.

Dalam operasi senyap di Bekasi, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp200 juta sebagai barang bukti.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu (APN), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Baca Juga :  SMK IDN Diduga Ilegal, Siswa Dipecat Tanpa Dasar: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Harus Bertindak

Penetapan ini menyusul OTT yang digelar KPK di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025).

Selain APN, penyidik menetapkan dua pejabat kejaksaan lainnya sebagai tersangka, yakni Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan F UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stunting Turun Jadi 19,8 Persen, Dokter Ungkap Ancaman Hidden Hunger pada Anak Indonesia
SBY Pasang Badan Dukung Prabowo, Serukan Persatuan Nasional Hadapi Ekonomi Global
Mahasiswi Unpam Serang Tewas Jatuh dari Lantai 2 Gedung Kampus, Polisi Pasang Garis Polisi
ART Gasak Emas Majikan 56,5 Gram Senilai Rp112 Juta di Binjai, Digulung Polisi
Angin Kencang Mengamuk di Tulungagung, Puluhan Rumah Porak-Poranda
KPK Periksa Rini Soemarno, Bau Busuk Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE Menguat
Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang Meluas Siang–Sore
Board of Peace: Gedung Putih Siapkan Pertemuan Gaza

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:01 WIB

Stunting Turun Jadi 19,8 Persen, Dokter Ungkap Ancaman Hidden Hunger pada Anak Indonesia

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:39 WIB

SBY Pasang Badan Dukung Prabowo, Serukan Persatuan Nasional Hadapi Ekonomi Global

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:59 WIB

Mahasiswi Unpam Serang Tewas Jatuh dari Lantai 2 Gedung Kampus, Polisi Pasang Garis Polisi

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:41 WIB

ART Gasak Emas Majikan 56,5 Gram Senilai Rp112 Juta di Binjai, Digulung Polisi

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:24 WIB

Angin Kencang Mengamuk di Tulungagung, Puluhan Rumah Porak-Poranda

Berita Terbaru