JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
Penyidik menyebut, uang suap proyek mengalir lewat ayah ADK, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik tersebut bermula setelah ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.
Selanjutnya, ADK aktif menjalin komunikasi dengan SRJ, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK rutin meminta ijon proyek kepada SRJ melalui HMK dan sejumlah perantara.
Bahkan, ADK diduga meminta ijon untuk proyek yang belum dilelang atau direncanakan tahun berikutnya.
KPK mencatat, total ijon proyek yang diterima ADK bersama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Uang itu diserahkan dalam empat tahap melalui perantara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sepanjang 2025 ADK juga diduga menerima dana lain dari sejumlah pihak hingga totalnya menembus Rp4,7 miliar.
Dalam operasi senyap di Bekasi, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp200 juta sebagai barang bukti.
Sementara itu, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu (APN), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Penetapan ini menyusul OTT yang digelar KPK di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025).
Selain APN, penyidik menetapkan dua pejabat kejaksaan lainnya sebagai tersangka, yakni Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf E dan F UU Tipikor juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















