Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku di borgol. (Posnews/Pixels)

Ilustrasi, pelaku di borgol. (Posnews/Pixels)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Tekanan utang diduga mendorong seorang pria berinisial RWP (40) nekat merampok sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan lulusan magister (S2) yang mengaku menganggur selama lebih dari tiga tahun setelah kehilangan pekerjaan.

Aksi perampokan terjadi pada Kamis (28/5/2026) siang. Polisi mengungkap, RWP masuk ke dalam toko emas dengan melompati etalase.

Selanjutnya, ia mengancam karyawan menggunakan pisau dapur untuk menguasai uang di dalam laci kasir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Saat korban berusaha melawan, pelaku menendang dada korban hingga terjatuh.

Baca Juga :  Panglima TNI Agus Subiyanto Pimpin Istighosah di Monas, Perkuat Persatuan dan Spiritualitas Bangsa

Setelah itu, RWP mengambil uang sekitar Rp20 juta dari laci toko sebelum berusaha melarikan diri. Namun, aksinya gagal total karena warga segera mengejar dan berhasil menangkapnya.

Sempat Todongkan Pistol Mainan

Polisi juga mengungkap pelaku membawa pistol mainan untuk mengintimidasi warga saat hendak kabur.

Bahkan, pelaku sempat meletupkan pistol tersebut agar warga menghentikan pengejaran.

Meski demikian, warga tetap berhasil mengamankan pelaku hingga akhirnya diserahkan kepada polisi.

Terlilit Pinjaman Online

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi akibat terlilit utang, termasuk pinjaman online (pinjol).

Pelaku mengaku tidak lagi memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pemeriksaan, RWP mengaku menganggur lebih dari tiga tahun setelah dipecat dari pekerjaan sebelumnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Jalur Kereta Jatim, KPK Periksa Budi Karya Sumadi

Selama tidak bekerja, ia menutup kebutuhan hidup dengan meminjam uang melalui layanan pinjaman online.

Namun, utang yang terus menumpuk hingga diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah membuatnya mengambil jalan kriminal.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan bahwa pelaku merupakan lulusan S2.

Akibat perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dan utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana.

Masyarakat yang menghadapi kesulitan keuangan diimbau mencari solusi melalui jalur hukum dan layanan keuangan yang aman agar tidak terjerumus ke tindakan kriminal. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie
Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir
Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok
Psikotropika Disamarkan dalam Kopi dan Susu Cokelat, 2 WN China Dibekuk di Soetta
Polda Metro Dalami Asal 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar, Tersangka Baru Segera Diumumkan?
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Sabu Siap Edar dari Kandang Burung
Kepergok Curi Motor di Alam Sutera, 2 Pelaku Ditangkap Polisi Usai Kejar-kejaran
Razia Dini Hari di Tamansari, Polisi Tangkap Pengguna Sabu dan Buru Pemasok

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:52 WIB

Polisi Amankan Airsoft Gun dan 7 Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Depok

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:33 WIB

Psikotropika Disamarkan dalam Kopi dan Susu Cokelat, 2 WN China Dibekuk di Soetta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:11 WIB

Polda Metro Dalami Asal 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar, Tersangka Baru Segera Diumumkan?

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB