Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku di borgol. (Posnews/Pixels)

Ilustrasi, pelaku di borgol. (Posnews/Pixels)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Tekanan utang diduga mendorong seorang pria berinisial RWP (40) nekat merampok sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan lulusan magister (S2) yang mengaku menganggur selama lebih dari tiga tahun setelah kehilangan pekerjaan.

Aksi perampokan terjadi pada Kamis (28/5/2026) siang. Polisi mengungkap, RWP masuk ke dalam toko emas dengan melompati etalase.

Selanjutnya, ia mengancam karyawan menggunakan pisau dapur untuk menguasai uang di dalam laci kasir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Saat korban berusaha melawan, pelaku menendang dada korban hingga terjatuh.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026, Idul Fitri Jatuh 20 Maret

Setelah itu, RWP mengambil uang sekitar Rp20 juta dari laci toko sebelum berusaha melarikan diri. Namun, aksinya gagal total karena warga segera mengejar dan berhasil menangkapnya.

Sempat Todongkan Pistol Mainan

Polisi juga mengungkap pelaku membawa pistol mainan untuk mengintimidasi warga saat hendak kabur.

Bahkan, pelaku sempat meletupkan pistol tersebut agar warga menghentikan pengejaran.

Meski demikian, warga tetap berhasil mengamankan pelaku hingga akhirnya diserahkan kepada polisi.

Terlilit Pinjaman Online

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi akibat terlilit utang, termasuk pinjaman online (pinjol).

Pelaku mengaku tidak lagi memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pemeriksaan, RWP mengaku menganggur lebih dari tiga tahun setelah dipecat dari pekerjaan sebelumnya.

Baca Juga :  Demo AMPSI di DPRD DKI Jakarta, Mahasiswa Tuntut Transparansi Tunjangan dan Anggaran BUMD

Selama tidak bekerja, ia menutup kebutuhan hidup dengan meminjam uang melalui layanan pinjaman online.

Namun, utang yang terus menumpuk hingga diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah membuatnya mengambil jalan kriminal.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan bahwa pelaku merupakan lulusan S2.

Akibat perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dan utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana.

Masyarakat yang menghadapi kesulitan keuangan diimbau mencari solusi melalui jalur hukum dan layanan keuangan yang aman agar tidak terjerumus ke tindakan kriminal. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar
Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong
Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu
Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria
Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa
Home Industry Vape THC di Bali Terbongkar, Omzet Diduga Capai Rp300 Miliar
Polisi Bubarkan Tawuran di Pesakih Cengkareng, 4 Remaja dan Celurit Diamankan
Aipda Endang Karyana Gugur Saat Bantu Truk Mogok di Tol Joglo, Ditabrak Wing Box

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:09 WIB

Delapan Pelaku Curanmor Dibekuk di Depok, Polisi Temukan Tali Pocong

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Polisi Tangkap Jambret Turis Prancis di Kota Tua, Pelaku Positif Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:37 WIB

Razia Dini Hari di Cengkareng, Polisi Sita Sabu dan Obat Keras dari Dua Pria

Senin, 6 Juli 2026 - 05:24 WIB

Polisi Ringkus Pemotor Ninja RR yang Tampar Pengendara di Jagakarsa

Berita Terbaru

Tragedi menit akhir skuad Firaun. Argentina menundukkan Mesir 3-2 secara dramatis di tengah hujan kartu kuning dan protes keras pelatih Hossam Hassan terhadap kepemimpinan wasit. Dok: (AP Photo/Erik S. Lesser)

SPORT

Drama Berdarah Atlanta: Argentina Singkirkan Mesir 3-2

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:22 WIB

Gedung DPR/MPR RI. (Posnews/DPR RI)

NASIONAL

Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:14 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

NASIONAL

KPK Soroti Raja Juli Telat Lapor Dugaan Gratifikasi

Rabu, 8 Jul 2026 - 10:02 WIB