DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Tekanan utang diduga mendorong seorang pria berinisial RWP (40) nekat merampok sebuah toko emas di Pasar Pucung, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan lulusan magister (S2) yang mengaku menganggur selama lebih dari tiga tahun setelah kehilangan pekerjaan.
Aksi perampokan terjadi pada Kamis (28/5/2026) siang. Polisi mengungkap, RWP masuk ke dalam toko emas dengan melompati etalase.
Selanjutnya, ia mengancam karyawan menggunakan pisau dapur untuk menguasai uang di dalam laci kasir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Saat korban berusaha melawan, pelaku menendang dada korban hingga terjatuh.
Setelah itu, RWP mengambil uang sekitar Rp20 juta dari laci toko sebelum berusaha melarikan diri. Namun, aksinya gagal total karena warga segera mengejar dan berhasil menangkapnya.
Sempat Todongkan Pistol Mainan
Polisi juga mengungkap pelaku membawa pistol mainan untuk mengintimidasi warga saat hendak kabur.
Bahkan, pelaku sempat meletupkan pistol tersebut agar warga menghentikan pengejaran.
Meski demikian, warga tetap berhasil mengamankan pelaku hingga akhirnya diserahkan kepada polisi.
Terlilit Pinjaman Online
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi akibat terlilit utang, termasuk pinjaman online (pinjol).
Pelaku mengaku tidak lagi memiliki pekerjaan tetap dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pemeriksaan, RWP mengaku menganggur lebih dari tiga tahun setelah dipecat dari pekerjaan sebelumnya.
Selama tidak bekerja, ia menutup kebutuhan hidup dengan meminjam uang melalui layanan pinjaman online.
Namun, utang yang terus menumpuk hingga diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah membuatnya mengambil jalan kriminal.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan bahwa pelaku merupakan lulusan S2.
Akibat perbuatannya, RWP dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dan utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana.
Masyarakat yang menghadapi kesulitan keuangan diimbau mencari solusi melalui jalur hukum dan layanan keuangan yang aman agar tidak terjerumus ke tindakan kriminal. **
Editor : Hadwan












