Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satgas Haji dan Umrah Polri menggencarkan pemberantasan dugaan penyelenggaraan haji ilegal selama musim haji 2026.

Hasilnya, polisi menetapkan 32 tersangka dari berbagai daerah dengan total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar.

Kepala Sub-Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penindakan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik penyelenggara haji ilegal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi bersama jajaran kepolisian di daerah,” kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  KPK Sita Tanah, Ambulans dan Showroom Eks Anggota DPR: Skandal CSR BI–OJK Makin Sadis

Irhamni menjelaskan, Satgas Haji dan Umrah menangani 64 laporan, terdiri atas 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI).

Dari seluruh laporan tersebut, polisi mencatat 3.550 korban dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar.

Kasus terbesar ditangani Polda Metro Jaya yang mengusut empat laporan polisi dengan sekitar 3.000 korban.

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp95 miliar.

Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan 145 korban dan total kerugian sekitar Rp9,5 miliar.

Selanjutnya, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan 282 korban dengan estimasi kerugian Rp8,8 miliar.

Baca Juga :  Pengendara Motor Dibegal di Bekasi, Pelaku Tendang Korban hingga Tersungkur

Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik haji dan umrah ilegal agar masyarakat dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.

Karena itu, Irhamni mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah serta tidak mudah tergiur tawaran haji atau umrah dengan biaya yang jauh di bawah harga wajar.

“Masyarakat perlu waspada dan jangan tergiur tawaran haji maupun umrah murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita di Bekasi Disekap dan Dianiaya Pacar, Kabur Lewat Jendela demi Selamat
Tragis! Balita 4 Tahun Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia
Kasus Driver Ojol Tewas di Tangerang, Polisi Beberkan Pengakuan Lengkap Pelaku
Maling Gudang Jababeka Gasak Minyak dan Kabel Lewat Saluran Air
ART di Kalideres Gasak Rp450 Juta Uang Majikan, Dipakai Beli Mobil dan Perhiasan
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol di Kosambi, Motor Korban Sempat Dibawa Kabur
Sadis! Ibu Tiri di Tarumajaya Bekasi Siksa Bocah 4 Tahun hingga Masuk PICU
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencuri Modul BTS 5G, Kerugian Capai Rp60 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:06 WIB

Wanita di Bekasi Disekap dan Dianiaya Pacar, Kabur Lewat Jendela demi Selamat

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tragis! Balita 4 Tahun Korban Kekerasan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:37 WIB

Kasus Driver Ojol Tewas di Tangerang, Polisi Beberkan Pengakuan Lengkap Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:41 WIB

Maling Gudang Jababeka Gasak Minyak dan Kabel Lewat Saluran Air

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:34 WIB

ART di Kalideres Gasak Rp450 Juta Uang Majikan, Dipakai Beli Mobil dan Perhiasan

Berita Terbaru