JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang dari kasus suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Uang diduga berasal dari Sarjan, tersangka pemberi suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan aliran dana itu terkait langsung dengan perkara suap proyek yang tengah diselidiki lembaga antirasuah.
“Diduga diberikan oleh saudara SRJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Budi menambahkan, Ono Surono ikut menerima aliran uang dari SRJ.
Ono mengakui telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada 15 Januari 2026. Ia menjawab sekitar 15 pertanyaan, termasuk soal dugaan aliran uang yang menjerat Ade Kuswara Kunang, kader PDIP dan Bupati Bekasi nonaktif.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, delapan orang, termasuk Ade dan ayahnya HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa intensif.
Pada 19 Desember 2025, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek. Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM berperan sebagai penerima, Sarjan sebagai pemberi suap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, KPK terus menelusuri aliran dana dan membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek Bekasi.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















