KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan, Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan mengalihkan status Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari percepatan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah bergulir.

Selanjutnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengalihan status tersebut dilakukan karena penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Gus Yaqut.

Dengan demikian, kehadiran yang bersangkutan sangat dibutuhkan untuk mendalami perkara.

“Besok sudah terjadwal pemeriksaan untuk permintaan keterangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga :  Setya Novanto Bebas Bersyarat! KPK Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Tak hanya itu, Asep juga mengungkapkan adanya perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Oleh karena itu, KPK berencana mengumumkan progres terbaru kepada publik dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kuota haji besok. Tunggu saja, nanti kami gelar konferensi pers,” jelasnya.

Sementara itu, Gus Yaqut diketahui telah tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramatjati.

Baca Juga :  Rumput Langka Inggris Kembali dari Kepunahan Berkat Dedikasi Philip Smith

Langkah ini sekaligus menandai perubahan status penahanannya dari tahanan rumah kembali ke rutan.

Sebagai informasi, KPK pertama kali menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Namun, lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut sempat dikabulkan, sehingga pada 19 Maret 2026, status penahanannya berubah.

Kini, dengan adanya perkembangan penyidikan terbaru, KPK kembali memperketat penanganan perkara dengan mengembalikan status Gus Yaqut ke tahanan rutan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya serius untuk mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji yang menjadi sorotan publik. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger Depan Istana Merdeka! Percobaan Bunuh Diri Digagalkan Paspampres dan Brimob
Operasi TNI di Papua: Kelompok Bersenjata Kabur ke Hutan Usai Disergap
Arus Balik Lebaran 2026: Kapolri Waspadai Cuaca Ekstrem di Jalur Penyeberangan
Operasi Ketupat 2026 Hari ke-12: 198 Kecelakaan, Arus Balik ke Jakarta Melonjak Tajam
Insiden Maut di PIK Jakarta Utara, 2 Tewas dan 7 Luka Parah – Ini Kronologinya
Ledakan Petasan di Pekalongan, 2 Remaja Kehilangan Tangan dan 3 Orang Terluka Parah
Kecelakaan Maut di PIK Jakarta Utara, Minibus Tabrak 4 Motor: 2 Tewas, 7 Luka
Aksi Satas Polri Selamatkan Pengendara Lansia Pingsan dan Muntah Darah di Gunung Mas Bogor

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:36 WIB

KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan, Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:26 WIB

Geger Depan Istana Merdeka! Percobaan Bunuh Diri Digagalkan Paspampres dan Brimob

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:13 WIB

Operasi TNI di Papua: Kelompok Bersenjata Kabur ke Hutan Usai Disergap

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:57 WIB

Arus Balik Lebaran 2026: Kapolri Waspadai Cuaca Ekstrem di Jalur Penyeberangan

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:46 WIB

Operasi Ketupat 2026 Hari ke-12: 198 Kecelakaan, Arus Balik ke Jakarta Melonjak Tajam

Berita Terbaru