Setya Novanto Bebas Bersyarat! KPK Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Setya Novanto tampil serba hitam dengan jaket biru dongker dan memegang map biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). (Dok-Istimewa)

Setya Novanto tampil serba hitam dengan jaket biru dongker dan memegang map biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sebelumnya menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.

KPK Tekankan Dampak Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus korupsi e-KTP menjadi pengingat serius bahwa korupsi menimbulkan kerugian besar sekaligus merusak pelayanan publik.

β€œKasus ini harus menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya agar sejarah kelam tidak terulang,” tegas Budi kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Budi menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan persatuan seluruh elemen masyarakat. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan tagline HUT RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

Baca Juga :  Reformasi Polri Masuk Babak Baru, Komisi Usul Revisi UU hingga Rombak Aturan Internal

Pertimbangan Pembebasan Bersyarat

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan dasar pemberian pembebasan bersyarat. Ia menyebut hukuman Novanto yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Dengan pemangkasan itu, Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman. Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui usulan pembebasan bersyarat pada 10 Agustus 2025. Keputusan tersebut bersamaan dengan lebih dari 1.000 warga binaan lain yang juga memenuhi syarat administratif.

Novanto Bayar Denda dan Uang Pengganti

Lebih lanjut, Rika menegaskan Novanto sudah melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. β€œIa membayar Rp 43,7 miliar, termasuk sisa Rp 5,3 miliar yang diselesaikan sesuai ketetapan KPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita

Vonis dan Pemangkasan Hukuman

Pada 2018, pengadilan memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Namun, pada Juni 2025, MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman menjadi 12,5 tahun penjara. Selain itu, MA memangkas pencabutan hak politik Novanto menjadi 2,5 tahun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita
Posko SAR Arupadhatu 1 Ditutup, 5 Jurnalis dan 3 Awak Masih Hilang
Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 07:42 WIB

Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WIB

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita

Kamis, 17 September 2026 - 18:45 WIB

Posko SAR Arupadhatu 1 Ditutup, 5 Jurnalis dan 3 Awak Masih Hilang

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Berita Terbaru

Arab Saudi kehabisan stok rudal pencegat dan meminta bantuan pertahanan udara sekutu. Simak rincian ancaman serangan Houthi dan krisis pasokan minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Arab Saudi Kehabisan Stok Rudal Pencegat dan Minta Bantuan

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:16 WIB

Uni Eropa wacanakan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 13 tahun. Simak rincian usulan Ursula von der Leyen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Uni Eropa Wacanakan Larangan Media Sosial bagi Anak

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:12 WIB

Ilustrasi, AS bersiap menghadapi potensi konflik hingga kawasan cislunar Bulan. Simak rincian doktrin Space Force dan respons Tiongkok di sini. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

AS Persiapkan Pasukan Tempur Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:09 WIB