Setya Novanto Bebas Bersyarat! KPK Ingatkan Bahaya Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setya Novanto tampil serba hitam dengan jaket biru dongker dan memegang map biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). (Dok-Istimewa)

Setya Novanto tampil serba hitam dengan jaket biru dongker dan memegang map biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin bebas bersyarat, Sabtu (16/8/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang sebelumnya menjalani hukuman kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin.

KPK Tekankan Dampak Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus korupsi e-KTP menjadi pengingat serius bahwa korupsi menimbulkan kerugian besar sekaligus merusak pelayanan publik.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya agar sejarah kelam tidak terulang,” tegas Budi kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Selain itu, Budi menambahkan, pemberantasan korupsi membutuhkan persatuan seluruh elemen masyarakat. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan tagline HUT RI ke-80: Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.

Baca Juga :  Gunung Semeru Meletus: Kolom Abu Capai 2.000 Meter, Awan Panas Meluncur 7 Km

Pertimbangan Pembebasan Bersyarat

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan dasar pemberian pembebasan bersyarat. Ia menyebut hukuman Novanto yang semula 15 tahun dipotong menjadi 12,5 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Dengan pemangkasan itu, Novanto telah menjalani 2/3 masa hukuman. Selanjutnya, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menyetujui usulan pembebasan bersyarat pada 10 Agustus 2025. Keputusan tersebut bersamaan dengan lebih dari 1.000 warga binaan lain yang juga memenuhi syarat administratif.

Novanto Bayar Denda dan Uang Pengganti

Lebih lanjut, Rika menegaskan Novanto sudah melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. “Ia membayar Rp 43,7 miliar, termasuk sisa Rp 5,3 miliar yang diselesaikan sesuai ketetapan KPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi Berbuah WBK 2025, Setjen DPD RI Perkuat Integritas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis dan Pemangkasan Hukuman

Pada 2018, pengadilan memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Namun, pada Juni 2025, MA mengabulkan PK dan mengurangi hukuman menjadi 12,5 tahun penjara. Selain itu, MA memangkas pencabutan hak politik Novanto menjadi 2,5 tahun. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi
Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai
Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Berita Terbaru