KLATEN, POSNEWS.CO.ID β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).
Kali ini, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo turut diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Kamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βBenar,β kata Setyo.
Selain Hamenang, tim KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten serta pihak swasta.
Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna membantu penyidik mendalami perkara yang sedang ditangani.
Setyo membenarkan bahwa ASN Pemkab Klaten dan pihak swasta termasuk di antara orang-orang yang diamankan.
βASN Pemkab Klaten dan pihak swasta yang diamankan dan diminta keterangan,β ujarnya.
KPK Belum Ungkap Perkara yang Diusut
Meski membenarkan penangkapan Bupati Klaten, KPK belum membeberkan secara terperinci perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Identitas lengkap pihak lain yang diamankan, jumlah keseluruhan orang yang diperiksa, serta barang bukti yang disita juga belum diungkap dalam keterangan awal tersebut.
Sejumlah laporan media pada Kamis menyebutkan, operasi berlangsung di rumah dinas Bupati Klaten pada pagi hari.
Hamenang kemudian dilaporkan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Klaten. Polresta Klaten menyatakan membantu pelaksanaan tugas KPK di wilayah tersebut.
Namun, hingga informasi awal ini disusun, belum ada penjelasan terperinci mengenai konstruksi perkara, dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki, ataupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi KPK untuk mengetahui duduk perkara operasi tersebut.
Menunggu Penetapan Status Hukum
Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap.
Tahap pemeriksaan ini menjadi penting untuk memastikan apakah penyidik memiliki bukti yang cukup guna menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum KPK mengumumkan hasil pemeriksaan dan menjelaskan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Penangkapan dalam OTT tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.
KPK diharapkan segera mengungkap perkara, status hukum pihak terkait, dan barang bukti yang disita. **
Editor : Hadwan













