KPK OTT Bupati Klaten, ASN dan Pihak Swasta Ikut Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

upati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (Posnews/Ist)

upati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (Posnews/Ist)

KLATEN, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026).

Kali ini, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo turut diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Kamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

β€œBenar,” kata Setyo.

Selain Hamenang, tim KPK juga mengamankan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten serta pihak swasta.

Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna membantu penyidik mendalami perkara yang sedang ditangani.

Setyo membenarkan bahwa ASN Pemkab Klaten dan pihak swasta termasuk di antara orang-orang yang diamankan.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar TPPU Raksasa, Rp124 Miliar Diputar Lewat Rekening Siluman

β€œASN Pemkab Klaten dan pihak swasta yang diamankan dan diminta keterangan,” ujarnya.

KPK Belum Ungkap Perkara yang Diusut

Meski membenarkan penangkapan Bupati Klaten, KPK belum membeberkan secara terperinci perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut.

Identitas lengkap pihak lain yang diamankan, jumlah keseluruhan orang yang diperiksa, serta barang bukti yang disita juga belum diungkap dalam keterangan awal tersebut.

Sejumlah laporan media pada Kamis menyebutkan, operasi berlangsung di rumah dinas Bupati Klaten pada pagi hari.

Hamenang kemudian dilaporkan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Klaten. Polresta Klaten menyatakan membantu pelaksanaan tugas KPK di wilayah tersebut.

Namun, hingga informasi awal ini disusun, belum ada penjelasan terperinci mengenai konstruksi perkara, dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki, ataupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi KPK untuk mengetahui duduk perkara operasi tersebut.

Baca Juga :  Massa Bakar dan Jarah Gedung DPRD NTB di Mataram, Komputer hingga Kursi Raib

Sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap.

Tahap pemeriksaan ini menjadi penting untuk memastikan apakah penyidik memiliki bukti yang cukup guna menetapkan status hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum KPK mengumumkan hasil pemeriksaan dan menjelaskan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Penangkapan dalam OTT tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah harus dihormati.

KPK diharapkan segera mengungkap perkara, status hukum pihak terkait, dan barang bukti yang disita. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik Maruli dan Tandyo, Ini Jabatan Baru Dua Jenderal TNI
Kristomei Sianturi Resmi Pimpin BNPB, Tantangan Bencana Menanti
Kapolri Ungkap 92 Kasus Karhutla Naik Penyidikan, Korporasi Mulai Didalami
Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Ini Langkah Selanjutnya
Dana untuk Korban Bencana Diduga Diselewengkan, KPK Usut 5 Tersangka BNPB
25.600 Hektare Lahan Terbakar, 9 Korporasi Sawit Jadi Tersangka Karhutla
Kapolri Suyudi: Jangan Hanya Jaga Keamanan, Dengarkan Keluhan Warga
KPK OTT BNPB, Sestama Rustian Ikut Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:40 WIB

KPK OTT Bupati Klaten, ASN dan Pihak Swasta Ikut Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Prabowo Lantik Maruli dan Tandyo, Ini Jabatan Baru Dua Jenderal TNI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kapolri Ungkap 92 Kasus Karhutla Naik Penyidikan, Korporasi Mulai Didalami

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Ini Langkah Selanjutnya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Dana untuk Korban Bencana Diduga Diselewengkan, KPK Usut 5 Tersangka BNPB

Berita Terbaru

upati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. (Posnews/Ist)

NASIONAL

KPK OTT Bupati Klaten, ASN dan Pihak Swasta Ikut Diamankan

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:40 WIB

Denmark menegaskan eksplorasi sumber daya alam Greenland oleh AS harus mematuhi hukum lokal dan tidak mendapat keistimewaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Denmark Tegaskan AS Wajib Mematuhi Hukum Greenland

Kamis, 15 Okt 2026 - 15:40 WIB