JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi impor dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dari dua apartemen yang dijadikan safe house.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik dugaan korupsi itu berlangsung sejak November 2024.
Saat itu, seorang pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai berinisial SA diduga menerima serta mengelola setoran uang dari para importir dan pengusaha barang kena cukai.
“SA menjalankan perintah dari Sdr BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan SIS selaku Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Asep dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
Uang Disimpan di Safe House
Selanjutnya, SA menyimpan uang hasil pungutan tersebut di apartemen yang disewa sejak pertengahan 2024. Apartemen itu diduga menjadi safe house atas arahan langsung BBP dan SIS.
Menurut KPK, dana tersebut berasal dari praktik pengaturan jalur masuk impor (kepabeanan) dan pengurusan cukai. Selain itu, uang itu diduga dipakai sebagai dana operasional sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan SA membersihkan safe house di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan seluruh uang ke apartemen lain di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Namun, langkah itu tak luput dari pantauan penyidik. KPK langsung menggeledah dua lokasi tersebut dan menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, baik rupiah maupun asing, dengan total lebih dari Rp5,19 miliar.
Uang itu tersimpan rapi dalam lima koper besar.
Dalam konferensi pers, KPK juga memamerkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT). Mayoritas uang sitaan berupa pecahan Rp100 ribu yang ditata dalam bundelan.
Kini, penyidik mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam skema dugaan korupsi impor dan cukai ini.
KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil praktik ilegal tersebut. Kasus ini menegaskan komitmen KPK membersihkan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai penopang APBN. (red)
Editor : Hadwan





















