KPK Ungkap 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta, Kepatuhan LHKPN Baru 67,98 Persen

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta mencengangkan terkait kepatuhan pelaporan harta pejabat negara.

Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru menyentuh angka 67,98 persen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa masih ada lebih dari 96 ribu penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dari total 431.468 wajib lapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menjadi sorotan serius karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Deadline 31 Maret, KPK Minta Segera Lapor

Menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026, KPK langsung mengingatkan seluruh pejabat yang belum melapor agar segera memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  KPK Sikat Bupati Pati, Sudewo Peras Caperdes hingga Rp225 Juta - Uang Mengalir Rp2,6 Miliar

Selain itu, KPK menekankan bahwa laporan harus disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun dampak lain terhadap integritas jabatan.

Kewajiban LHKPN tidak main-main. Aturan ini berlaku luas, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk mengabaikan kewajiban transparansi harta kekayaan.

Pelaporan Bisa Online, Data Terbuka untuk Publik

Untuk memudahkan proses, KPK menyediakan layanan pelaporan secara daring melalui sistem e-LHKPN.

Baca Juga :  Relokasi Warga Kalideres Jelang Ramadan Dipertanyakan, Nasib 248 KK Jadi Sorotan

Setelah diverifikasi, masyarakat juga dapat mengakses data tersebut sebagai bentuk transparansi publik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pejabat negara.

KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Selain itu, pelaporan yang transparan menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

Jika kepatuhan terus rendah, maka kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara bisa ikut tergerus. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB