KPK Ungkap 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta, Kepatuhan LHKPN Baru 67,98 Persen

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta mencengangkan terkait kepatuhan pelaporan harta pejabat negara.

Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru menyentuh angka 67,98 persen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa masih ada lebih dari 96 ribu penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban pelaporan dari total 431.468 wajib lapor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menjadi sorotan serius karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

Deadline 31 Maret, KPK Minta Segera Lapor

Menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026, KPK langsung mengingatkan seluruh pejabat yang belum melapor agar segera memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  True Crime Mania: Etika Menjadikan Tragedi Orang Lain Sebagai Hiburan

Selain itu, KPK menekankan bahwa laporan harus disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif maupun dampak lain terhadap integritas jabatan.

Kewajiban LHKPN tidak main-main. Aturan ini berlaku luas, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk mengabaikan kewajiban transparansi harta kekayaan.

Pelaporan Bisa Online, Data Terbuka untuk Publik

Untuk memudahkan proses, KPK menyediakan layanan pelaporan secara daring melalui sistem e-LHKPN.

Baca Juga :  Game Theory dalam Strategi Bisnis: Lebih dari Sekadar Menang atau Kalah

Setelah diverifikasi, masyarakat juga dapat mengakses data tersebut sebagai bentuk transparansi publik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pejabat negara.

KPK menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Selain itu, pelaporan yang transparan menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.

Jika kepatuhan terus rendah, maka kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara bisa ikut tergerus. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta
Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan
Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest
Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Biaya Haji 2027 Ditetapkan, Jemaah Ternyata Cukup Siapkan Sekitar Rp23 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Henri B Kagan dan Kenso Soai meraih Hadiah Nobel Kimia atas penemuan autokatalisis dan efek non-linear. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Henri B Kagan dan Kenso Soai Memenangi Hadiah Nobel Kimia

Rabu, 7 Okt 2026 - 20:04 WIB