JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.
Serikat buruh menilai besaran tersebut terlalu rendah dan bahkan kalah dibanding UMP Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan penolakan itu berlaku tegas. Menurutnya, penetapan UMP dengan indeks 0,75 membuat upah buruh Jakarta hanya berada di kisaran Rp 5,73 juta.
“Kami menolak. KSPI dan Partai Buruh menolak UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal, Jumat (26/12/2025).
Buruh Tuntut 100 Persen KHL
Selanjutnya, Said menyebut seluruh aliansi buruh DKI Jakarta sepakat menuntut UMP 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan hitungan Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL Jakarta mencapai Rp 5,89 juta per bulan.
Ia menegaskan selisih Rp 160 ribu dari UMP yang ditetapkan sangat berarti bagi buruh. “Selisih itu bisa untuk makan, transportasi, dan kebutuhan dasar,” ujarnya.
Lebih jauh, Said menyoroti fakta bahwa UMP Jakarta justru lebih rendah dari UMK Bekasi dan Karawang yang sudah menyentuh Rp 5,95 juta. “Biaya hidup Jakarta paling mahal, tapi upahnya lebih rendah. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Said juga mengkritik klaim Pemprov DKI soal insentif transportasi, air bersih, dan BPJS. Menurutnya, insentif tersebut bukan upah, tidak diterima langsung buruh, dan jumlahnya terbatas karena bergantung APBD.
“Buruh Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua dapat insentif. Jadi itu bukan solusi,” tandasnya.
Bahkan, data BPS menunjukkan biaya hidup keluarga kecil di Jakarta bisa mencapai Rp 15 juta per bulan. “UMP 100 persen KHL saja belum mencukupi, apalagi Rp 5,7 juta,” tambah Said.
KSPI Siap Gugat dan Turun ke Jalan
Karena itu, KSPI menyiapkan gugatan ke PTUN dan menggelar aksi massa di Istana Negara dan Balai Kota DKI pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.
“Upah murah memperparah krisis daya beli. Buruh tidak akan diam,” tegas Said Iqbal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan UMP Jakarta 2026 naik 6,17 persen menjadi Rp 5.729.876, atau naik Rp 333.115 dari tahun sebelumnya.
Pramono menyebut penetapan UMP mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan faktor alfa 0,5–0,9 sebagai dasar perhitungan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















