Tujuh Spesialis Bobol Minimarket di Pandeglang Ditangkap, Kerugian Rp110 Juta

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pencurian di rumah. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pencurian di rumah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi komplotan pembobol minimarket akhirnya tamat. Polres Pandeglang meringkus tujuh pelaku spesialis bobol toko yang selama ini bikin resah warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Komplotan ini sudah menyikat tiga minimarket dengan modus brutal: jebol plafon dan rusak gembok.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dan sudah mempersiapkan alat khusus sebelum beraksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tiga minimarket di wilayah hukum Pandeglang yang dijebol pelaku,” kata Dhyno, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Hari Ini Lawan Vietnam Semifinal Futsal AFF 2026: Garuda Siap Pertahankan Takhta

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial SM, SK, DD, UJ, YY, AD, dan RS. Saat beraksi, mereka merusak plafon bangunan, lalu menggerinda gembok pagar depan untuk masuk dan menguras isi toko.

“Pelaku membawa perlengkapan khusus untuk menjebol plafon dan merusak pengaman minimarket,” tegas Dhyno.

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek, dua unit sepeda motor, serta alat gerinda. Akibat ulah mereka, pihak minimarket harus menanggung kerugian hingga Rp110 juta.

Baca Juga :  Modus Pura-pura Ditabrak, Komplotan Pencuri Sadis Gasak Rp20 Juta di Jakpus

“Barang bukti yang diamankan didominasi rokok berbagai merek,” ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga membongkar kejahatan lain di balik aksi mereka. Dua pelaku berinisial DD dan RS ternyata merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya langsung dijerat pasal berlapis.

“Dua orang ini juga pelaku curanmor,” ungkap Dhyno.

Kini, seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan TKP lain dan jaringan tambahan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak, Sebby Klaim Ada Dugaan Intelijen
Dua Bocah Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran, Kamar Terkunci dari Luar
Cemburu Bikin Gelap Mata, Pria Tulungagung Nekat Bakar Mobil Tetangga
Update KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Tewas, 130 Masih Dicari
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 07:34 WIB

Tiga ASN Jayawijaya Tewas Ditembak, Sebby Klaim Ada Dugaan Intelijen

Senin, 14 September 2026 - 06:12 WIB

Dua Bocah Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran, Kamar Terkunci dari Luar

Senin, 14 September 2026 - 06:01 WIB

Cemburu Bikin Gelap Mata, Pria Tulungagung Nekat Bakar Mobil Tetangga

Minggu, 13 September 2026 - 20:59 WIB

Update KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Tewas, 130 Masih Dicari

Berita Terbaru