Tujuh Spesialis Bobol Minimarket di Pandeglang Ditangkap, Kerugian Rp110 Juta

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencurian di Sekolah. (Posnews/Ist)

Ilustrasi pencurian di Sekolah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi komplotan pembobol minimarket akhirnya tamat. Polres Pandeglang meringkus tujuh pelaku spesialis bobol toko yang selama ini bikin resah warga Kabupaten Pandeglang, Banten.

Komplotan ini sudah menyikat tiga minimarket dengan modus brutal: jebol plafon dan rusak gembok.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dan sudah mempersiapkan alat khusus sebelum beraksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tiga minimarket di wilayah hukum Pandeglang yang dijebol pelaku,” kata Dhyno, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Anarki adalah Apa yang Dibuat Negara Darinya: Mengubah Wajah Persaingan Menjadi Kerja Sama

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial SM, SK, DD, UJ, YY, AD, dan RS. Saat beraksi, mereka merusak plafon bangunan, lalu menggerinda gembok pagar depan untuk masuk dan menguras isi toko.

“Pelaku membawa perlengkapan khusus untuk menjebol plafon dan merusak pengaman minimarket,” tegas Dhyno.

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita ratusan bungkus rokok berbagai merek, dua unit sepeda motor, serta alat gerinda. Akibat ulah mereka, pihak minimarket harus menanggung kerugian hingga Rp110 juta.

Baca Juga :  Polda Banten Siap Tindak Pengibar Bendera One Piece saat HUT RI ke-80

“Barang bukti yang diamankan didominasi rokok berbagai merek,” ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga membongkar kejahatan lain di balik aksi mereka. Dua pelaku berinisial DD dan RS ternyata merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya langsung dijerat pasal berlapis.

“Dua orang ini juga pelaku curanmor,” ungkap Dhyno.

Kini, seluruh pelaku mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan TKP lain dan jaringan tambahan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan
Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara
Jaringan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Digulung, Pengendali Berinisial CA Diburu
Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui
Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar
Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku
Pegawai MBG Tewas Dibacok Usai Klakson di Tengah Tawuran Bogor
Samurai Blue Tahan Imbang Belanda di Piala Dunia

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:33 WIB

Keributan di Sentraland Cengkareng Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:17 WIB

Bareskrim Sita 715 Gram Sabu dan 11.443 Butir Ekstasi, Pengendali Beraksi dari Penjara

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Motif Percobaan Penculikan Lansia di PIK Terungkap, Dipicu Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 17:59 WIB

Tragedi Pesawat Terjun Payung di Missouri: 12 Tewas Setelah Pesawat Jatuh dan Terbakar

Senin, 15 Juni 2026 - 16:00 WIB

Pelajar SMP Tikam Guru PPPK Hingga Tewas di OKU Selatan, Polisi Buru Pelaku

Berita Terbaru