Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Kejar Bandar dan Penerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial IO (33) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 510,3 gram yang disimpan di dalam kaleng biskuit.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menegaskan pihaknya terus memperketat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” kata Reynold, Kamis (4/6/2026).

Ditangkap Saat Simpan Sabu di Rumah

Reynold menjelaskan, tim Satresnarkoba menangkap IO pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Pasar Rebo.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor di Cisarua Bandung Barat, 113 Warga Terdampak

Setelah menangkap pelaku, petugas langsung menggeledah lokasi dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kaleng biskuit berisi lima plastik klip besar sabu dengan berat bruto 510,3 gram,” ujarnya.

Kurir Terima Paket dari Ojek Online

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan IO mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantarkan paket sabu.

Menurut pengakuan tersangka, seseorang berinisial NB memerintahkannya untuk menerima paket tersebut sebelum menyerahkannya kepada penerima berinisial FN.

“Tersangka menerima paket melalui ojek online. Setelah menerima barang, tersangka mendapat perintah untuk menyerahkannya kepada seseorang berinisial FN. Namun petugas lebih dulu menangkap tersangka,” kata Wisnu.

Polisi Kejar Pengendali Jaringan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IO mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia juga mengaku menerima janji imbalan uang dari pelaku yang kini masih buron.

Baca Juga :  Cuaca Hari Ini 6 April 2026, Jakarta dan Kota Besar Berpotensi Hujan

Selain sabu, penyidik turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Wisnu.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, penyidik menjerat IO dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan akan terus menelusuri jalur distribusi sabu tersebut untuk mengungkap pemasok dan penerima barang haram itu. **

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri
Selain Motor Listrik, Kejagung Temukan Mark Up Sepatu – Tablet dan TV Program MBG
Pesawat Militer AS Tetap Pasok Peralatan Karantina Ebola
Pasokan Air PAM Jaya Terganggu 5-6 Juni, 45 Kelurahan Diminta Siapkan Cadangan
Fortuner Hantam Dua Motor di Kemang Bogor, Satu Pengendara Tewas di Tempat
Aliansi: Donald Trump Konfirmasi Hadiri KTT NATO di Turki
KPK Jerat Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi, Sita Dolar AS hingga Dolar Singapura
Pasukan Rusia Kehilangan Momentum di Garis Depan Ukraina

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:03 WIB

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:42 WIB

Selain Motor Listrik, Kejagung Temukan Mark Up Sepatu – Tablet dan TV Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Kejar Bandar dan Penerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Pesawat Militer AS Tetap Pasok Peralatan Karantina Ebola

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pasokan Air PAM Jaya Terganggu 5-6 Juni, 45 Kelurahan Diminta Siapkan Cadangan

Berita Terbaru

Penertiban birokrasi federal. Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mempermudah pemecatan 8.000 pegawai federal senior bergaji tinggi demi efisiensi kerja. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:03 WIB

Abaikan blokir hukum. Sebanyak 20 penerbangan militer Amerika Serikat tetap mendarat di Kenya untuk merampungkan proyek fasilitas karantina Ebola di tengah protes warga. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pesawat Militer AS Tetap Pasok Peralatan Karantina Ebola

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:59 WIB