Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Kejar Bandar dan Penerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pelaku diborgol. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial IO (33) yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 510,3 gram yang disimpan di dalam kaleng biskuit.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menegaskan pihaknya terus memperketat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” kata Reynold, Kamis (4/6/2026).

Ditangkap Saat Simpan Sabu di Rumah

Reynold menjelaskan, tim Satresnarkoba menangkap IO pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Pasar Rebo.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta dan Kota Besar Indonesia Kamis 28 Mei 2026 Didominasi Berawan

Setelah menangkap pelaku, petugas langsung menggeledah lokasi dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kaleng biskuit berisi lima plastik klip besar sabu dengan berat bruto 510,3 gram,” ujarnya.

Kurir Terima Paket dari Ojek Online

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan IO mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantarkan paket sabu.

Menurut pengakuan tersangka, seseorang berinisial NB memerintahkannya untuk menerima paket tersebut sebelum menyerahkannya kepada penerima berinisial FN.

“Tersangka menerima paket melalui ojek online. Setelah menerima barang, tersangka mendapat perintah untuk menyerahkannya kepada seseorang berinisial FN. Namun petugas lebih dulu menangkap tersangka,” kata Wisnu.

Polisi Kejar Pengendali Jaringan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IO mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Ia juga mengaku menerima janji imbalan uang dari pelaku yang kini masih buron.

Baca Juga :  Kapolri Siapkan Nobar Piala Dunia 2026 Gratis di Mabes, Polda hingga Polsek

Selain sabu, penyidik turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus tersebut guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Wisnu.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, penyidik menjerat IO dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan akan terus menelusuri jalur distribusi sabu tersebut untuk mengungkap pemasok dan penerima barang haram itu. **

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar
Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim
Jakarta Cerah Berawan, Bogor Berpotensi Hujan Petir Jumat 11 September
4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita
Mahasiswi Tewas di Hotel Cengkareng, Polisi Ungkap Jejak Ekstasi dan Riklona
Nongkrong Tengah Malam Berujung Bacokan, Polisi Kejar 4 Pelaku di Koja
Lima Pengedar Narkoba di Tambun Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan 4 Senjata

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:35 WIB

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos

Jumat, 11 September 2026 - 07:18 WIB

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 06:13 WIB

Salat Ashar Jadi Celah, Caca Diduga Curi Uang Belasan Juta di Jaktim

Jumat, 11 September 2026 - 06:00 WIB

Jakarta Cerah Berawan, Bogor Berpotensi Hujan Petir Jumat 11 September

Kamis, 10 September 2026 - 18:54 WIB

4 Remaja Diciduk Brimob di Tanjung Priok, 13 Klip Diduga Ganja Disita

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H. Tri Waluyo SH. (Posnews/MR)

JABODETABEK

Tri Waluyo Desak Pemprov DKI Evaluasi Data Desil Penerima Bansos

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:35 WIB