JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Data desil penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan di Jakarta.
Sejumlah warga yang secara faktual masih membutuhkan bantuan justru tercatat dalam kategori mampu sehingga akses terhadap bantuan berpotensi terhenti.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius Komisi C DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengevaluasi indikator penetapan desil agar lebih mencerminkan kondisi nyata masyarakat Ibu Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Tri, ketidaksesuaian data tidak hanya berdampak pada bansos. Persoalan serupa juga merembet ke sektor kesehatan dan pendidikan.
“Saya mendapatkan beberapa keluhan warga terkait bansos untuk lansia terhenti karena desilnya kategori orang yang mampu. Padahal, ibu itu tidak mempunyai pekerjaan dan tinggal bersama anaknya yang juga berpenghasilan pas-pasan,” ujar Tri kepada Posnews, Jumat (11/9/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara data administratif dengan kehidupan warga sehari-hari.
Lansia Kehilangan Bantuan karena Desil
Tri mencontohkan warga lanjut usia yang kehilangan bantuan karena sistem menempatkannya dalam kategori kesejahteraan lebih tinggi.
Padahal, kata dia, warga tersebut tidak memiliki pekerjaan dan masih bergantung pada anggota keluarga dengan penghasilan terbatas.
Karena itu, Tri meminta Pemprov DKI tidak hanya mengandalkan indikator administratif. Pemerintah juga perlu memastikan data menggambarkan kemampuan ekonomi warga secara lebih utuh.
“Indikator ini harus disesuaikan dengan kriteria nyata warga Jakarta,” tegasnya.
Sorotan terhadap desil bukan persoalan baru. DPRD DKI sebelumnya juga menilai perubahan data desil berjalan lambat dan dapat menghambat program sosial, pendidikan hingga bansos.
Bahkan, muncul dorongan agar warga memiliki mekanisme pengajuan sanggah secara manual sebagai alternatif ketika perubahan melalui sistem daring berjalan lambat.
Rumah Keramik Tak Berarti Warga Mampu
Tri juga mempertanyakan sejumlah indikator fisik yang digunakan dalam menentukan kategori kesejahteraan.
Ia mencontohkan kondisi rumah dengan lantai keramik atau dinding permanen. Menurutnya, indikator tersebut belum tentu menggambarkan kemampuan ekonomi penghuni rumah secara keseluruhan.
“Faktanya warga Jakarta rata-rata tinggal di rumah dengan fisik bangunan lantai keramik, berdinding full dan menggunakan air siap minum,” jelasnya.
Dengan kondisi harga kebutuhan pokok dan biaya hidup Jakarta yang tinggi, Tri menilai indikator kemiskinan perlu mempertimbangkan karakteristik khusus masyarakat perkotaan.
Artinya, pemerintah tidak cukup melihat kondisi fisik rumah. Penghasilan, jumlah anggota keluarga, beban pengeluaran, pekerjaan, tanggungan kesehatan dan kebutuhan pendidikan juga perlu dibaca secara menyeluruh.
BPJS Ketenagakerjaan Ikut Jadi Sorotan
Persoalan lain muncul dari kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan.
Tri menyebut sejumlah warga, termasuk pengurus RT, RW dan kader kemasyarakatan, diwajibkan mengikuti program tersebut.
Namun, kepesertaan itu menurut dia justru dapat memunculkan persoalan ketika sistem desil membaca status warga sebagai tanda kemampuan ekonomi.
“Di satu sisi RT, RW, dan kader diwajibkan punya BPJS Ketenagakerjaan, tetapi di sistem desil mereka dianggap orang mampu. Ini kan blunder antara aturan desil dengan kebijakan Pemprov sendiri,” ujarnya.
Tri meminta pemerintah menyelaraskan kebijakan agar kepesertaan jaminan sosial tidak otomatis menimbulkan kesimpulan bahwa seseorang memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Pendidikan Anak Ikut Terdampak
Dampak persoalan desil juga disoroti Tri dalam sektor pendidikan.
Ia mengklaim terdapat sekitar 94.000 anak di Jakarta yang putus sekolah.
Angka tersebut menurutnya menjadi alarm bagi pemerintah karena akses pendidikan seharusnya tidak terhambat persoalan administrasi data kesejahteraan.
“Ini miris. Sementara undang-undang mewajibkan belajar 12 tahun. Artinya, regulasi dan kebijakan di lapangan bertentangan,” tutur Tri.
Namun, angka tersebut merupakan klaim yang disampaikan Tri dan perlu dikonfirmasi melalui data resmi terbaru pemerintah sebelum digunakan sebagai angka definitif dalam kebijakan.
Di sisi lain, Pemprov DKI memang menempatkan akurasi data kesejahteraan sebagai bagian penting dalam penyaluran bantuan.
Dinas Sosial DKI menyebut pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan penerima bantuan tetap sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Warga Sudah Mengajukan Sanggahan, Tapi Tak Kunjung Jelas
Masalah berikutnya terletak pada proses perbaikan data.
Tri mengatakan banyak warga telah berupaya memperbaiki data melalui mekanisme yang tersedia. Namun, sebagian warga mengaku prosesnya berjalan lama dan tidak memperoleh kepastian.
“Ketika saya minta untuk melakukan perbaikan data melalui online, mereka jawab bahwa perbaikan data itu sudah diurus dan berulang kali menanyakan ke pihak kelurahan, lebih dari setahun belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Padahal, data yang keliru bisa berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
Ketika seseorang kehilangan status sebagai penerima bantuan, keluarga tersebut harus kembali mencari jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Karena itu, kecepatan memperbaiki data menjadi sama pentingnya dengan ketepatan saat menetapkan data.
Pemprov Diminta Segera Evaluasi Kriteria
Tri mendesak Dinas Sosial DKI Jakarta mengevaluasi kriteria penetapan desil melalui rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendataan Sosial.
Ia berharap regulasi tersebut mampu memperbaiki proses pendataan sekaligus mengurangi kesalahan penetapan kategori warga.
“Harapannya, anak-anak Jakarta tetap bisa sekolah. Tugas Dinas Pendidikan dan Dinsos adalah bagaimana caranya agar anak-anak kita mau dan bisa bersekolah, serta warga tidak lagi terdampak dengan desil yang tidak sesuai,” katanya.
Saat ini, sistem bansos nasional menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis pemeringkatan kesejahteraan atau desil.
Pemprov DKI sebelumnya juga menjelaskan bahwa warga yang merasa desilnya tidak sesuai dengan kondisi faktual dapat menjalani proses pemutakhiran data sesuai mekanisme yang berlaku.
Dinas Sosial DKI juga masih menyalurkan program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD), termasuk bantuan bagi lansia, penyandang disabilitas dan anak dari keluarga prasejahtera.
Data penerima menjadi sangat penting agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan. **
Editor : Hadwan













