Laras Faizati Ajukan Restorative Justice Terkait Dugaan Hasutan Pembakaran Mabes Polri

Selasa, 9 September 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan proses restorative justice di Bareskrim Polri. Dok-Istimewa

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan proses restorative justice di Bareskrim Polri. Dok-Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, mengajukan restorative justice (RJ) terkait dugaan provokasi pembakaran Gedung Mabes Polri.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan, langkah ini ditempuh setelah Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, membuka kemungkinan penyelesaian damai bagi kasus-kasus unjuk rasa besar akhir Agustus 2025.

“Hari ini, kami resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian pidana secara restoratif,” ujar Abdul di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Klarifikasi Unggahan Viral

Abdul menegaskan, unggahan Laras yang dipersoalkan aparat tidak dimaksudkan untuk memprovokasi masyarakat membakar Mabes Polri. Ia menjelaskan, postingan tersebut hanya ungkapan spontan di media sosial.

“Tidak ada niatan menyuruh atau memprovokasi masyarakat membakar Gedung Mabes Polri,” tambah Abdul.

Selain itu, Laras siap menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Mabes Polri atas postingannya yang viral dan menimbulkan kegaduhan publik.

Baca Juga :  Suplai Turun Akibat Hujan, Harga Cabai di Jakarta Tembus Rp90 Ribu per Kg

Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

“Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim,” jelas Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (3/9/2025). (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas
Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Cuaca Jabodetabek 13 September Cerah Berawan, Tangerang Waspada Angin
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terbaru