TANGERANG, POSNEWS.CO.ID — Warga negara asing (WNA) sudah lama Indonesia dijadikan tempat tinggal. Bahkan mereka berani tinggal secara ilegal karena dokumennya overstay.
Seperti yang terjadi terhadap lima warga Nigeria yang tinggal ilegal di Indonesia. Kelimanya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun setelah terbukti overstay hingga 4,5 tahun.
Kasus ini terungkap lewat Operasi Wirawaspada Keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang pada 4 Oktober 2025.
Operasi gabungan itu berhasil mengamankan lima WN Nigeria di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Kelima pelaku diketahui berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI.
“Kelima warga Nigeria itu merupakan hasil Operasi Wirawaspada yang dikendalikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” tulis keterangan resmi Kantor Imigrasi Tangerang, Kamis (13/11/2025).
Overstay Bertahun-tahun, Dokumen Kedaluwarsa
Hasil pemeriksaan menunjukkan fakta mencengangkan. Kelima warga Nigeria itu sudah melebihi izin tinggal antara 1,9 hingga 4,5 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku NC masuk ke Indonesia pada 13 April 2019. Paspor dan izin tinggalnya kedaluwarsa sejak 2019, namun tetap tinggal tanpa izin hingga kini.
Sementara KSN, yang masuk pada 5 Agustus 2019, tercatat overstay selama 2.250 hari. Pelaku AU juga tak kalah nekat. Ia datang ke Indonesia 26 Agustus 2019 dan terus tinggal hingga 650 hari setelah izin habis.
Lebih parah lagi, pelaku NWC yang masuk pada 4 Agustus 2016 sudah overstay 3.350 hari atau 4,5 tahun. Terakhir, AAI masuk ke Tanah Air pada 6 November 2018, dan izin tinggalnya habis sejak Januari 2019.
Imigrasi Bongkar Fakta Sadis
Hasil penyelidikan memastikan seluruh pelaku tak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah. Mereka hidup bebas di Indonesia tanpa izin resmi, hingga akhirnya dijerat hukum.
“Dapat disimpulkan, kelima warga Nigeria ini tidak memiliki dokumen perjalanan serta visa atau izin tinggal yang sah. Keberadaan mereka di Indonesia bersifat ilegal,” tegas pihak Imigrasi Tangerang.
Kasus ini membuka mata soal lemahnya pengawasan terhadap warga asing di Indonesia. Fakta bahwa lima orang bisa tinggal ilegal hingga bertahun-tahun menunjukkan adanya celah serius dalam sistem keimigrasian.
Imigrasi berjanji akan memperketat patroli dan pengawasan di seluruh wilayah hukum Bandara Soekarno-Hatta dan Tangerang.
Langkah ini diharapkan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing yang kerap menyalahgunakan fasilitas kunjungan. (red)





















