Mantan Istri Bayar Rp139 Juta ke Eksekutor, Polisi Bongkar Motif Pembunuhan WN Korea

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

Ilustrasi, Tewas. (Pixabay)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polisi mengungkap dugaan motif pembunuhan berencana terhadap warga negara Korea Selatan berinisial BS di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik menduga aksi itu dipicu konflik berkepanjangan antara korban dan mantan istrinya, SJ, yang kini telah menjadi tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan penyidik menemukan indikasi motif sakit hati dan kepentingan ekonomi dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SJ diduga menyimpan rasa sakit hati akibat konflik lama dengan korban,” kata Sumarni, Selasa (2/6/2026).

Konflik Harta dan Nafkah Anak

Polisi mengungkap perselisihan antara korban dan SJ berkaitan dengan persoalan pascaperceraian, mulai dari pembagian harta hingga nafkah anak.

Menurut penyidik, konflik yang tak kunjung selesai itu diduga menjadi pemicu utama pembunuhan.

Baca Juga :  KASBI Berkolaborasi dengan Polri, Sambut Baik Momen Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Selain motif pribadi, polisi juga menemukan dugaan motif ekonomi. Hasil penyelidikan menunjukkan SJ diduga mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka HW dengan total Rp139 juta.

Dana tersebut diduga menjadi bayaran untuk menjalankan rencana pembunuhan.

“Penyidik menemukan pemberian uang secara bertahap kepada tersangka HW untuk melaksanakan aksi tersebut,” ujar Sumarni.

HW yang berperan sebagai eksekutor mengaku menerima tawaran itu karena alasan ekonomi.

Direncanakan Sejak Akhir 2025

Polisi memastikan pembunuhan tersebut telah dirancang sejak akhir 2025. Sebelum beraksi, HW diduga memantau aktivitas korban selama beberapa bulan untuk menentukan waktu yang tepat.

“Ini bukan tindak pidana spontan. Ada proses perencanaan, pengamatan, dan persiapan sebelum aksi dilakukan,” tegas Sumarni.

Setelah korban tewas, pelaku diduga membawa sejumlah barang milik korban, seperti kartu ATM, laptop, dan perangkat DVR CCTV.

Baca Juga :  Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Kartu ATM korban kemudian diserahkan kepada SJ. Sementara laptop dan DVR dibuang ke aliran Kalimalang untuk menghilangkan jejak.

Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi telah menetapkan SJ dan HW sebagai tersangka pembunuhan berencana. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan penguasaan aset korban.

“Dugaan sementara motif utamanya konflik pribadi berkepanjangan dan keinginan menguasai harta korban,” kata Sumarni.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Sumarni. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela
Empat Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Saat Patroli Malam di Papanggo
Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:14 WIB

Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:03 WIB

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Berita Terbaru