JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan komisaris BUMN.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyambut baik permintaan ini. “Terima kasih kepada Celios telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan dari masyarakat akan dikaji dan diputuskan,” ujarnya, Jumat (12/9), dikutip dari situs resmi MUI.
Cholil menegaskan, MUI akan menindaklanjuti permintaan fatwa melalui kajian internal mendalam untuk memastikan penghasilan pejabat negara halal.
Surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI, yang mengkaji hukum Islam terkait rangkap jabatan dan honorarium.
Fatwa ini nantinya menjadi pedoman bagi pejabat dan rambu moral bagi umat Islam, menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.
Sebelumnya, Celios mengajukan fatwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang menteri dan Wamen merangkap jabatan komisaris BUMN.
Celios menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan putusan ini dan mengajukan tiga pertanyaan kepada MUI:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium menteri/Wamen dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN?
- Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
- Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar sesuai prinsip keadilan, amanah, dan transparansi pengelolaan keuangan negara? (red)