MUI Tindaklanjuti Permintaan Fatwa Celios soal Penghasilan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Sabtu, 13 September 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan tanggapan atas permintaan fatwa Celios terkait penghasilan menteri dan Wamen dari jabatan komisaris BUMN. Dok-MUI

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyampaikan tanggapan atas permintaan fatwa Celios terkait penghasilan menteri dan Wamen dari jabatan komisaris BUMN. Dok-MUI

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan komisaris BUMN.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyambut baik permintaan ini. “Terima kasih kepada Celios telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan dari masyarakat akan dikaji dan diputuskan,” ujarnya, Jumat (12/9), dikutip dari situs resmi MUI.

Cholil menegaskan, MUI akan menindaklanjuti permintaan fatwa melalui kajian internal mendalam untuk memastikan penghasilan pejabat negara halal.

Baca Juga :  Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Deadlock, Kasus Fitnah Lanjut ke Bareskrim

Surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI, yang mengkaji hukum Islam terkait rangkap jabatan dan honorarium.

Fatwa ini nantinya menjadi pedoman bagi pejabat dan rambu moral bagi umat Islam, menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan.

Sebelumnya, Celios mengajukan fatwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang melarang menteri dan Wamen merangkap jabatan komisaris BUMN.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jakarta 24 Agustus 2025: Cerah Berawan, Waspada Hujan Petir Malam Hari

Celios menilai pemerintah belum sepenuhnya menjalankan putusan ini dan mengajukan tiga pertanyaan kepada MUI:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium menteri/Wamen dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN?
  2. Apakah penghasilan tersebut halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
  3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar sesuai prinsip keadilan, amanah, dan transparansi pengelolaan keuangan negara? (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Tronton Terjun dari Tol Jakarta-Merak Timpa Mobil dan Motor, 5 Orang Terluka
Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 16 Korban Jiwa, 120 Orang Jadi Korban
RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:25 WIB

Truk Tronton Terjun dari Tol Jakarta-Merak Timpa Mobil dan Motor, 5 Orang Terluka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Pria Majalengka Tewas Ditusuk di Kembangan, Diduga Masalah Pekerjaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 16 Korban Jiwa, 120 Orang Jadi Korban

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Berita Terbaru