Ngamuk di Lampu Merah, Manusia Silver di Lampung Bacok Sopir Gegara Utang HP

Senin, 13 April 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

LAMPUNG, POSNEWS.CO.ID – Aksi kekerasan kembali terjadi di jalanan. Seorang pengamen “manusia silver” bernama Iswanto (43) nekat membacok sopir travel, Supri (43), hanya karena persoalan tagihan angsuran handphone (HP).

Peristiwa ini terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, Bandar Lampung, Sabtu 4 Oktober 2025. Meski sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi setelah buron beberapa waktu.

Kasus ini bermula saat korban mendatangi anak pelaku untuk menagih cicilan HP. Namun, situasi berubah panas karena korban diduga menagih dengan nada tinggi dan kasar.

Saat itu, pelaku sedang bekerja sebagai manusia silver di lampu merah. Mendengar ucapan korban, emosinya langsung tersulut.

Baca Juga :  Tawuran Berdarah di Medan Utara, Pemuda Tewas Tertembak

Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Alfred Jacob Tilukay, menyebut pelaku merasa tersinggung hingga kehilangan kendali.

Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil celurit yang ada di sekitar lokasi. Ia kemudian menyerang korban secara brutal.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pipi dan leher. Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung panik dan berusaha melerai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri untuk menghindari kejaran warga dan polisi.

Baca Juga :  Board of Peace: Gedung Putih Siapkan Pertemuan Gaza

Namun, berkat penyelidikan intensif, aparat akhirnya berhasil menangkap Iswanto. Polisi juga menyita celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan sebagai barang bukti.

Kini Ditahan, Terancam Hukuman Berat

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Sukarame dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan sepele bisa berujung fatal jika tidak dikendalikan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak terpancing emosi, apalagi hingga melakukan tindakan kekerasan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang, Pelaku Dibekuk Polisi di Kontrakan
Mayat Pria Tergorok di Jombang, Polisi Kejar Pelaku dan Ungkap Identitas Korban
‘Ki Bedil’ Raja Senjata Ilegal Jawa Barat Akhirnya Tertangkap Usai 20 Tahun Beraksi
Cuaca Senin 13 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem
Ladang Ganja di Pegunungan Bintang, Satgas TNI-Polri Sita 226 Batang – 2 Orang Dibekuk
Pungli Oknum Polisi di Grobogan, Minta Uang ke Emak-emak – Kini Diperiksa Propam
Brimob X-Treme 2026, Ajang Menembak Internasional – Bukti Indonesia Siap Bersaing Global
Polisi Hadir untuk Semua, Penumpang Disabilitas Diprioritaskan di Dermaga Kali Adem

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 09:21 WIB

Viral Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang, Pelaku Dibekuk Polisi di Kontrakan

Senin, 13 April 2026 - 08:32 WIB

Ngamuk di Lampu Merah, Manusia Silver di Lampung Bacok Sopir Gegara Utang HP

Senin, 13 April 2026 - 07:51 WIB

Mayat Pria Tergorok di Jombang, Polisi Kejar Pelaku dan Ungkap Identitas Korban

Senin, 13 April 2026 - 07:33 WIB

‘Ki Bedil’ Raja Senjata Ilegal Jawa Barat Akhirnya Tertangkap Usai 20 Tahun Beraksi

Senin, 13 April 2026 - 06:34 WIB

Cuaca Senin 13 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru