Operasi Patuh Jaya 2026 Mulai Hari Ini, Ini Pelanggaran yang Diburu Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kendaraan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung pada 8-21 Juni 2026 di Jakarta. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kendaraan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 yang berlangsung pada 8-21 Juni 2026 di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 mulai Senin, 8 Juni 2026.

Operasi yang berlangsung hingga 21 Juni 2026 itu menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Sebanyak 2.798 personel gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP diterjunkan untuk mengawal operasi yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan Operasi Patuh Jaya bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Operasi Patuh Jaya berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026, dengan fokus meningkatkan keselamatan berlalu lintas,” kata Komarudin.

Pertumbuhan Kendaraan Naik, Polisi Perketat Pengawasan

Komarudin menjelaskan, operasi ini digelar seiring meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta dan sekitarnya yang tumbuh sekitar 3 persen setiap tahun.

Karena itu, polisi mendorong masyarakat lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga :  Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Selain mengandalkan kamera tilang elektronik (ETLE), petugas juga mengoptimalkan tilang manual terhadap pelanggaran yang ditemukan langsung di lapangan.

Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Jadi Target Utama

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian khusus adalah kendaraan yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor secara lengkap.

Komarudin menegaskan seluruh kendaraan wajib memasang pelat nomor di bagian depan dan belakang, termasuk sepeda motor sport maupun motor gede (moge).

Polisi menemukan banyak pengendara sengaja melepas pelat nomor untuk menghindari pantauan kamera ETLE.

“Kami masih menemukan kendaraan yang sengaja melepas pelat nomor untuk menghindari penindakan elektronik,” ujarnya.

Pengendara Lawan Arus dan Main Ponsel Diincar

Selain kendaraan tanpa pelat nomor, polisi juga membidik pengendara yang melawan arus. Pelanggaran ini masih sering terjadi di sejumlah titik rawan kemacetan di Jakarta.

Menurut Komarudin, banyak pengendara memilih melawan arus demi memangkas waktu perjalanan tanpa memikirkan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Penggunaan telepon genggam saat berkendara juga menjadi perhatian serius selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.

Polisi menilai kebiasaan membuat konten, merekam video, atau bermain ponsel saat mengemudi dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Daftar 10 Pelanggaran yang Dibidik Polisi

Selama Operasi Patuh Jaya 2026, polisi akan menindak tegas 10 pelanggaran prioritas:

  1. Melawan arus lalu lintas.
  2. Melanggar batas kecepatan.
  3. Pengendara di bawah umur.
  4. Kendaraan tanpa pelat nomor.
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  7. Tidak menggunakan helm SNI.
  8. Melanggar marka jalan.
  9. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
  10. Tidak mengenakan sabuk pengaman.

Polisi Imbau Pengendara Tertib

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.

Selain menghindari sanksi tilang, kepatuhan berlalu lintas juga menjadi kunci menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Polisi menegaskan operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Cuaca Jabodetabek 13 September Cerah Berawan, Tangerang Waspada Angin
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Minggu, 13 September 2026 - 05:58 WIB

Cuaca Jabodetabek 13 September Cerah Berawan, Tangerang Waspada Angin

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terbaru

Presiden Xi Jinping menyerukan blok BRICS menjadi juru damai konflik Timur Tengah pada KTT New Delhi serta mempererat hubungan diplomatik dengan India. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Xi Jinping Dorong Blok BRICS Jadi Juru Damai Konflik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:57 WIB

2.713 penari dari 12 negara membawakan Tari Semarak Jali-Jali Betawi di Ancol. (Posnews/Ancol)

JABODETABEK

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:41 WIB

Hakim federal AS membatalkan rencana pemangkasan 50% staf FEMA era pemerintahan Trump. Keputusan ini dinilai menegakkan undang-undang perlindungan FEMA. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:56 WIB