Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas di Bekasi, Polisi Amankan 2 Pelaku Kembar

Selasa, 30 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers ungkap kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Dok: Polri

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers ungkap kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Dok: Polri

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas. Kasus ini menarik perhatian publik karena pelakunya merupakan saudara kembar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban berinisial N mengalami pelecehan dalam dua peristiwa berbeda.

“Dalam rilis ini, kami menerima dua laporan tindak pidana kekerasan seksual. Korban, saudari N, seorang penyandang disabilitas, menjadi target dua pelaku yang merupakan saudara kembar berusia 64 tahun,” ungkap Kapolres, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, di pos kali pengairan Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Baca Juga :  Burger Jangkrik dan Daging Laboratorium: Menu Makan Siang Kita di Masa Depan?

Saat korban duduk di bangku, pelaku berinisial IS mendekati dan merangkul korban, kemudian meremas bagian tubuhnya. Aksi ini sempat direkam oleh seorang saksi.

Tak lama berselang, kejadian serupa menimpa korban dengan pelaku kedua, SUM, saudara kembar IS. Kedua pelaku menggunakan modus yang sama, mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul.

Hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku semata-mata untuk kepuasan pribadi. “Satu pelaku sudah melakukan aksi ini dua kali, sementara pelaku kedua baru sekali, namun menyasar korban yang sama,” jelas Kusumo.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Warga Bekasi Temukan Diduga Kerangka Bayi Terkubur di Bawah Timbunan Asbes

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen melindungi korban, terutama penyandang disabilitas, dari tindak kekerasan. Perlindungan hukum akan terus kami pastikan,” tegasnya.

Sementara itu, diketahui korban dan pelaku tinggal di RW yang sama di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, meski berada di RT berbeda.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual. Polisi mengimbau warga aktif melapor bila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SD Kemala Bhayangkari 1 Rorotan Direnovasi, Pendidikan Anak Jadi Perhatian
Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi
Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk
Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar
Jangan Terkecoh Langit Cerah, Hujan Lebat Mengintai 7 Wilayah Jabodetabek
Motor Coba Salip Trailer, Pelajar 15 Tahun Tewas Tabrak Truk Tangki
Mengenaskan! Dua Pemuda Terjebak Api di Lantai 2, Pintu Rumah Terkunci
Malam Mencekam di Tebet, Koordinator BEM UI Hafidz Diduga Diserang OTK

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:10 WIB

SD Kemala Bhayangkari 1 Rorotan Direnovasi, Pendidikan Anak Jadi Perhatian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Sopir Taksi Listrik Ditusuk di Pademangan, Wanita MS Diamankan Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Baru Mau Naik Bus, Pria di Serang Dikeroyok dan Ditusuk, 2 Kernet Dibekuk

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:51 WIB

Motor Warga Dibidik Saat Lengah, 5 Kasus Curanmor Penjaringan Akhirnya Terbongkar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Jangan Terkecoh Langit Cerah, Hujan Lebat Mengintai 7 Wilayah Jabodetabek

Berita Terbaru

Pengacara David Hearn mendesak pengawas pemerintah AS menyelidiki kegagalan renovasi Kolam Refleksi Lincoln dan kriminalisasi palsu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengacara Mantan Atlet Olimpiade AS Mendesak Penyelidikan

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:12 WIB

Donald Trump mempromosikan investasi Anduril $3,7 miliar di Sparrows Point Maryland untuk komponen kapal selam nuklir AS menjelang pemilu sela. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Mempromosikan Investasi Anduril Senilai 3,7 Miliar

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:52 WIB