Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas di Bekasi, Polisi Amankan 2 Pelaku Kembar

Selasa, 30 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers ungkap kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Dok: Polri

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers ungkap kasus kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Dok: Polri

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas. Kasus ini menarik perhatian publik karena pelakunya merupakan saudara kembar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban berinisial N mengalami pelecehan dalam dua peristiwa berbeda.

“Dalam rilis ini, kami menerima dua laporan tindak pidana kekerasan seksual. Korban, saudari N, seorang penyandang disabilitas, menjadi target dua pelaku yang merupakan saudara kembar berusia 64 tahun,” ungkap Kapolres, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, di pos kali pengairan Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Baca Juga :  BNPB: 26 Rumah Rusak Akibat Gempa Bekasi, Warga Diminta Waspada Susulan

Saat korban duduk di bangku, pelaku berinisial IS mendekati dan merangkul korban, kemudian meremas bagian tubuhnya. Aksi ini sempat direkam oleh seorang saksi.

Tak lama berselang, kejadian serupa menimpa korban dengan pelaku kedua, SUM, saudara kembar IS. Kedua pelaku menggunakan modus yang sama, mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul.

Hasil pemeriksaan menunjukkan motif pelaku semata-mata untuk kepuasan pribadi. “Satu pelaku sudah melakukan aksi ini dua kali, sementara pelaku kedua baru sekali, namun menyasar korban yang sama,” jelas Kusumo.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  AKP Alex Chandra Resmi Jadi Kapolsek Cabangbungin, Siap Tegakkan Hukum dan Jaga Bekasi Aman

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen melindungi korban, terutama penyandang disabilitas, dari tindak kekerasan. Perlindungan hukum akan terus kami pastikan,” tegasnya.

Sementara itu, diketahui korban dan pelaku tinggal di RW yang sama di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, meski berada di RT berbeda.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dari kekerasan seksual. Polisi mengimbau warga aktif melapor bila menemukan tindakan serupa di lingkungannya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia
Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang
Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik
Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel
WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global
Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Tuntas
Brimob Polda Metro Gagalkan Tawuran dan Balap Liar, Celurit hingga Narkoba Disita
SpaceX Uji Coba Roket Terkuat dalam Sejarah Jelang Misi Bulan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sempat Ditangkap Israel, 9 WNI Relawan Gaza Akhirnya Tiba di Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Selidiki Blackout Sumatera, Kabel SUTET Putus di Jambi Diuji Forensik

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Berita Terbaru

Misi merajut kembali aliansi. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengunjungi India untuk memulihkan hubungan yang sempat retak akibat sengketa tarif dan perbedaan pandangan strategis terkait kawasan Asia Selatan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Lawat India guna Pulihkan Hubungan Dagang

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:14 WIB

Sanksi diplomatik Paris. Pemerintah Prancis resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki wilayahnya sebagai respons atas sikap kontroversialnya terhadap aktivis bantuan Gaza. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Prancis Larang Masuk Menteri Keamanan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:11 WIB

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) dan Uganda sebagai darurat internasional. Dok: (AP Photo/Moses Sawasawa)

KESEHATAN

WHO Nyatakan Wabah Strain Bundibugyo sebagai Ancaman Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:06 WIB