JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ Kegiatan debt collector saat ini sudah banyak yang menyimpang dari fungsinya. Sehingga banyak masyarakat yang dirugikan akibat tindakan yang sewenang-wenang.
Polisi bergerak cepat menindak sejumlah debt collector yang mencoba menarik paksa kendaraan di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat. Para pelaku langsung ditangkap di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, semua laporan masyarakat akan diproses tanpa menunda waktu.
โSetiap pengaduan masyarakat melalui 110 langsung kami tindaklanjuti. Tidak boleh ada penarikan kendaraan paksa atau tindakan meresahkan. Apabila ada ancaman, masyarakat wajib melapor agar petugas segera turun memberikan perlindungan,โ tegas Susatyo, Kamis (4/12/2025).
Laporan dari AP yang masuk pukul 17.13 WIB menyebutkan, debt collector mencoba menarik paksa dan menahan mobilnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya dalam delapan menit, tim Polsek Johar Baru tiba di lokasi dan menemukan enam debt collector yang dipimpin RTM dari sebuah perusahaan pembiayaan, hendak menarik Daihatsu Xenia B-1557-UIW milik J.W.
Untuk memastikan penyelesaian adil, polisi segera membawa pemilik mobil, kendaraan, dan debt collector ke Polsek Johar Baru untuk mediasi.
Hasil mediasi menegaskan fakta penting: pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya sejak 4 November 2025. Dengan demikian, hak kepemilikan mobil tetap sah milik J.W, didukung surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara kreditur, pihak leasing, dan penasihat debt collector.
Selain itu, Susatyo kembali menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib dilakukan secara resmi dan tanpa intimidasi.
โPenarikan kendaraan harus sesuai prosedur dan tanpa tekanan. Jika ada unsur paksaan, kami akan menindak tegas sesuai hukum,โ pungkasnya. (red)





















