Penarikan Paksa Mobil Digagalkan Polisi, Enam Debt Collector Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Debt Collector. (Posnews/Freepik)

Ilustrasi Debt Collector. (Posnews/Freepik)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Kegiatan debt collector saat ini sudah banyak yang menyimpang dari fungsinya. Sehingga banyak masyarakat yang dirugikan akibat tindakan yang sewenang-wenang.

Polisi bergerak cepat menindak sejumlah debt collector yang mencoba menarik paksa kendaraan di Jalan Kramat Jaya Baru I, Johar Baru, Jakarta Pusat. Para pelaku langsung ditangkap di lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, semua laporan masyarakat akan diproses tanpa menunda waktu.

โ€œSetiap pengaduan masyarakat melalui 110 langsung kami tindaklanjuti. Tidak boleh ada penarikan kendaraan paksa atau tindakan meresahkan. Apabila ada ancaman, masyarakat wajib melapor agar petugas segera turun memberikan perlindungan,โ€ tegas Susatyo, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Rampok Sadis di Kemayoran Tewaskan Wanita, Korban Tewas Usai Terjatuh dari Motor

Laporan dari AP yang masuk pukul 17.13 WIB menyebutkan, debt collector mencoba menarik paksa dan menahan mobilnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya dalam delapan menit, tim Polsek Johar Baru tiba di lokasi dan menemukan enam debt collector yang dipimpin RTM dari sebuah perusahaan pembiayaan, hendak menarik Daihatsu Xenia B-1557-UIW milik J.W.

Untuk memastikan penyelesaian adil, polisi segera membawa pemilik mobil, kendaraan, dan debt collector ke Polsek Johar Baru untuk mediasi.

Baca Juga :  Sadis, Empat Begal Tendang Motor Warga Hingga Terjatuh - Gasak PCX di Rorotan

Hasil mediasi menegaskan fakta penting: pemilik kendaraan telah melunasi kewajibannya sejak 4 November 2025. Dengan demikian, hak kepemilikan mobil tetap sah milik J.W, didukung surat pernyataan dan kesepakatan bersama antara kreditur, pihak leasing, dan penasihat debt collector.

Selain itu, Susatyo kembali menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib dilakukan secara resmi dan tanpa intimidasi.

โ€œPenarikan kendaraan harus sesuai prosedur dan tanpa tekanan. Jika ada unsur paksaan, kami akan menindak tegas sesuai hukum,โ€ pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru