Pengacara Pastikan Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meski Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas Datang ke KPK sebagai Saksi. (Posnews/KPK)

Meski Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas Datang ke KPK sebagai Saksi. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (30/1/2026).

Pemanggilan ini langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama besar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Meski berstatus tersangka, Mellisa menegaskan Yaqut hadir sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), mantan staf khusus Menag.

“Ya, hadir. Pak Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/1/2026).

Lebih lanjut, Mellisa memastikan pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan penahanan. Pasalnya, penyidik memanggil Yaqut murni dalam kapasitas saksi.

Baca Juga :  John Herdman Resmi Latih Timnas Indonesia, PSSI Targetkan Prestasi Asia

“Tidak seperti itu (langsung ditahan). Pemanggilan hari ini sebagai saksi di perkara Gus Alex,” tegasnya.

Selain itu, Mellisa menegaskan kliennya tidak menyiapkan persiapan khusus dan hanya menyampaikan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persiapan khusus tidak ada. Hanya memberikan keterangan sesuai yang diperlukan,” jelas Mellisa.

Sesuai jadwal, Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kasus ini mencuat usai Kementerian Agama membagi tambahan kuota haji 20.000 jemaah tahun 2024 tidak sesuai ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga :  KPK Buru Mafia Haji ke Arab Saudi, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Seharusnya, kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, saat itu Kemenag justru membagi kuota tambahan secara rata 50:50, masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.

Akibat kebijakan tersebut, muncul dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre panjang, dengan syarat membayar uang pelicin kepada pihak tertentu.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik, seiring KPK mengusut aliran dana serta potensi kerugian negara dalam skandal kuota haji tersebut. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru